Konflik Agraria di Luwu, Aliansi Gebrak Blokade Jalan Hauling PT BMS

PALOPO, INDEKSMEDIA.ID – Konflik agraria antara masyarakat dan PT BMS berujung pada aksi pemblokadean jalan hauling oleh Aliansi Gebrak bersama warga. Sengketa ini dipicu oleh klaim pembayaran lahan yang dinilai belum tuntas, sementara perusahaan tetap beraktivitas di atas lahan yang masih dipersoalkan.

Jenderal Lapangan Aliansi Gebrak, Wawan Kurniawan, menegaskan persoalan tersebut tidak lagi sekadar administrasi, melainkan telah mengarah pada bentuk perampasan hak masyarakat.

“Ironisnya, perusahaan mengklaim lahan tersebut telah dibayarkan atas nama inisial TH dengan dasar sertifikat tahun 2015, sementara masyarakat telah lebih dahulu memiliki alas hak berupa PBB dan surat pernyataan kepemilikan,” ujar Wawan, Jumat (17/4/2026).

Meski status lahan tersebut masih disengketakan, perusahaan tetap memanfaatkannya sebagai jalan hauling untuk menunjang aktivitas operasional. Hal ini dinilai sebagai bentuk pengambilan keuntungan di atas tanah yang belum memiliki penyelesaian hak yang jelas.

“Ini berarti perusahaan tetap mengambil keuntungan di atas tanah yang belum diselesaikan haknya,” tegasnya.

Kondisi tersebut kemudian memicu reaksi masyarakat bersama Aliansi Gebrak dengan melakukan penutupan jalan hauling serta mendirikan tenda perjuangan di lokasi sengketa sebagai bentuk protes.

Wawan juga menilai persoalan yang terjadi di lapangan bukan sekadar kesalahan individu, melainkan mencerminkan sikap dan kebijakan perusahaan secara keseluruhan. Ia menyebut telah terjadi dua kali pergantian pengawas, dan saat ini memasuki pergantian yang ketiga.

“Ini menunjukkan bahwa masalahnya bukan pada orang per orang, tetapi pada sikap dan kebijakan perusahaan yang tidak berpihak pada penyelesaian yang adil,” jelasnya.

Dalam tuntutannya, Aliansi Gebrak mendesak perusahaan untuk segera menghentikan seluruh aktivitas di atas lahan sengketa, termasuk penggunaan jalan hauling. Selain itu, perusahaan diminta membayar hak masyarakat yang sah dan tidak hanya berpatokan pada sertifikat yang dinilai bermasalah.

Selain itu, aliansi juga mendesak dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap manajemen dan pengawas perusahaan di lapangan, serta menegaskan bahwa pergantian pengawas harus disertai perubahan sikap dan kebijakan, bukan sekadar formalitas.

“Jika perusahaan terus mengganti orang tanpa mengubah sikap, maka yang bermasalah bukan pengawasnya tetapi perusahaannya,” tambahnya.

Kata dia, aksi penutupan jalan hauling akan terus dilakukan hingga seluruh tuntutan masyarakat benar-benar dipenuhi oleh pihak perusahaan. Langkah tersebut menjadi bentuk tekanan agar ada keseriusan dalam menyelesaikan sengketa lahan yang masih berlangsung, sekaligus memastikan hak-hak warga tidak lagi diabaikan dalam proses penyelesaian konflik.

“Jika persoalan ini tidak selesai dalam waktu sesingkat-singkatnya, maka kami akan melakukan aksi berjilid-jilid hingga hak atas tanah masyarakat benar-benar dibayarkan,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

Maaf Untuk Copy Berita Silahkan Hubungi Redaksi Kami!