Warga Desa Tombang Luwu Tolak Tambang Kuarsit, Aliansi Siap Tempuh Jalur Hukum
LUWU, INDEKSMEDIA.ID – Masyarakat Desa Tombang secara tegas menolak rencana aktivitas tambang kuarsit di wilayah mereka. Penolakan tersebut diputuskan melalui forum tudang sipulung yang dihadiri seluruh elemen masyarakat.
Forum musyawarah yang melibatkan pemerintah desa, tokoh adat, tokoh agama, perempuan, pemuda, hingga kalangan pendidik itu menjadi ruang konsolidasi bersama dalam menyikapi masuknya perusahaan tambang. Dalam forum tersebut, masyarakat menilai kehadiran tambang berpotensi besar merusak lingkungan dan mengancam sumber penghidupan utama warga.
“Perusahaan tidak pernah melakukan sosialisasi maupun pelibatan masyarakat dalam proses AMDAL, namun secara tiba-tiba telah mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) produksi. Ini jelas melanggar prinsip partisipasi publik dan keterbukaan informasi sebagaimana diatur dalam regulasi,” kata Ketua Aliansi Masyarakat Desa Tombang, Jarji Zaidan, Sabtu (4/4/2026).
Ia menilai, proses perizinan yang diduga tidak melibatkan masyarakat sejak awal menjadi persoalan mendasar. Menurutnya, hal tersebut tidak hanya bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, tetapi juga mengabaikan hak masyarakat dalam menentukan keberlangsungan ruang hidup mereka.
“Kalau sejak awal masyarakat tidak dilibatkan, ini menunjukkan ada masalah serius dalam proses perizinan. Ini bukan hanya soal administrasi, tapi menyangkut hak masyarakat atas lingkungan hidup yang sehat,” katanya.
Selain persoalan administratif, masyarakat juga menyoroti potensi dampak tambang terhadap sektor pertanian yang selama ini menjadi tulang punggung ekonomi warga Desa Tombang. Mereka khawatir aktivitas pertambangan akan merusak lahan produktif, mencemari sumber air, serta menurunkan hasil produksi pertanian yang menjadi sumber utama penghidupan masyarakat.
“Kami hidup dari pertanian. Kalau lahan rusak dan air tercemar, itu sama saja menghilangkan sumber hidup kami,” tambahnya.
Sebagai bentuk keseriusan sikap, Aliansi Masyarakat Desa Tombang menyatakan akan menempuh langkah advokasi secara menyeluruh. Upaya tersebut mencakup jalur administratif, hukum, hingga gerakan sosial sebagai bentuk tekanan terhadap pihak terkait.
“Kami tidak akan tinggal diam. Penolakan ini adalah sikap kolektif masyarakat. Kami siap mengawal persoalan ini sampai izin tersebut dicabut,” tutupnya.




Tinggalkan Balasan