BNN Palopo Libatkan FKUB, Dorong Pesan Bahaya Narkoba Disisipkan dalam Ceramah Keagamaan
PALOPO, INDEKSMEDIA.ID – Badan Narkotika Nasional Kota Palopo (BNN Kota Palopo) mengirimkan surat resmi kepada Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) di wilayah Palopo dan Luwu Raya terkait penyebarluasan informasi bahaya narkoba melalui ceramah keagamaan. Surat bernomor B/67/III/KA/PC.00/2026/BNNK-PLP itu diterbitkan pada 23 Februari 2026.
Surat tersebut ditujukan kepada Ketua FKUB Kota Palopo, Kabupaten Luwu, Luwu Utara, dan Luwu Timur. Dalam isi suratnya, BNN Palopo menyoroti angka prevalensi penyalahgunaan narkoba yang dinilai masih mengkhawatirkan dan membutuhkan peran aktif seluruh elemen masyarakat, termasuk tokoh agama.
“Angka prevalensi penyalahgunaan Narkoba di Indonesia tahun 2026 telah mencapai 2,11 % setara dengan 4,1 juta jiwa,” demikian bunyi keterangan dalam surat tersebut.
BNN juga menekankan bahwa peredaran narkoba kini tidak lagi terbatas di kota besar, melainkan sudah menjangkau desa-desa dan berbagai lapisan masyarakat. Karena itu, pendekatan berbasis keagamaan dinilai strategis untuk memperkuat pencegahan dari tingkat akar rumput.
“Lebih dari itu, peredaran Narkoba saat ini tidak hanya terjadi di wilayah perkotaan, namun telah merambah hingga ke desa-desa, menjangkau kelompok masyarakat yang semakin luas dan rentan,” jelasnya.
BNN Palopo menegaskan bahwa peredaran narkoba kini tidak lagi terbatas di wilayah perkotaan, melainkan telah merambah hingga ke desa-desa dan menyasar berbagai kelompok masyarakat. Karena itu, tempat ibadah dinilai memiliki peran strategis dalam upaya pencegahan.
“Ceramah keagamaan, khutbah, serta kegiatan pembinaan umat di tempat ibadah dapat menjadi media efektif untuk menyebarluaskan informasi tentang bahaya penyalahgunaan Narkoba serta mengajak masyarakat bersama-sama menjaga lingkungan dari ancaman Narkoba,” tulis BNN.
Selain itu, BNN Palopo meminta dukungan FKUB untuk menginstruksikan para pengurus tempat ibadah dan tokoh agama agar memasukkan pesan-pesan pencegahan narkoba dalam setiap kegiatan keagamaan. Penguatan peran rumah ibadah sebagai pusat pembinaan umat juga menjadi salah satu poin penting dalam surat tersebut.
“Berdasarkan dengan butir dua di atas, kami mohon dukungan dan kerja sama Bapak/Ibu Ketua untuk menginstruksikan kepada pengurus tempat ibadah dan para tokoh agama agar memasukkan pesan-pesan pencegahan bahaya narkoba dalam ceramah, khutbah, dan kajian,” imbuhnya.




Tinggalkan Balasan