Jelang Putusan MK, Gerakan AMPO Kritik KPU-Bawaslu Palopo

Gie

PALOPO, INDEKSMEDIA.ID – Menjelang putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa hasil Pilkada Palopo, Gerakan Anak Muda Palopo (AMPO) menyentil lemahnya proses awal pencalonan yang dinilai bermasalah sejak tahap verifikasi dan pengawasan.

Salah satu sorotan tajam datang dari Ketua Harian AMPO, Sumardin, yang menilai proses administrasi di KPU dan Bawaslu Palopo berlangsung asal-asalan.

“Verifikasi manual itu mestinya jadi penyaring awal. Kalau prosesnya asal-asalan, maka sistem seperti Silon hanya jadi formalitas,” kata Sumardin, Senin (7/7/2025).

Lebih jauh ia mengatakan bahwa hal ini bukan hanya kesalahan teknis belaka tapi bisa berdampak hukum serius seperti yang terjadi sekarang.

Menurutnya, persoalan yang kini berujung ke meja MK sebenarnya bisa dicegah jika penyelenggara pemilu bekerja lebih cermat sejak awal, terutama terkait status hukum calon Wakil Wali Kota nomor urut 4, Akhmad Syarifuddin.

“Arsip tentang riwayat pidana calon sebenarnya ada di Bawaslu Palopo. Tapi tidak pernah dikeluarkan dalam bentuk saran perbaikan ke KPU. Padahal itu bagian penting dari pencegahan pelanggaran sejak dini,” ujarnya.

AMPO menilai proses pencalonan menjadi cacat karena lemahnya kontrol pada tahap-tahap penting. Sumardin yang akrab disapa Ebes itu menegaskan, proses demokrasi bisa rusak jika sistem pengawasan dibiarkan longgar.

“Ini bukan soal siapa yang menggugat siapa. Tapi bagaimana proses demokrasi bisa tercederai karena pengawasan dan administrasi yang lemah,” tambahnya.

Meski tidak dalam posisi mengintervensi jalannya perkara, AMPO merasa perlu menyuarakan kritik publik sebagai bagian dari peran masyarakat sipil.

“Apapun isi putusan Mahkamah nanti, kami berharap itu menjadi koreksi bagi semua pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan pemilu. Perlu pembenahan serius agar kejadian seperti ini tidak terulang,” tutupnya.

Diketahui, MK akan membacakan putusan sengketa Pilkada Palopo pada Selasa (8/7/2025).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

Maaf Untuk Copy Berita Silahkan Hubungi Redaksi Kami!