Pemberian Perbaikan Syarat Administrasi ke Naili-Ome Diluar Tahapan Akan Jadi Pembahasan Sengit di Sidang Pembuktian MK Hari Ini

Para ahli yang d hadirkan oleh para pihak saat di ambil sumpah dalam sidang Perkara Nomor 326/PHPU.WAKO-XXIII/2025 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Walikota KOTA PALOPO di Ruang Sidang Pleno Gedung I MK, Rabu (2/7). (Foto Humas MK/Teguh)

JAKARTA, INDEKSMEDIA.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Wali Kota Palopo dengan agenda mendengar keterangan saksi/ahli, memeriksa, dan mengesahkan alat bukti tambahan dalam perkara nomor 326/PHPU.WAKO-XXIII/2025 pada Rabu (2/7/2025).

Pemohon perkara ini yang menduga tanda terima penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi milik Calon Wali Kota Naili yang digunakan untuk syarat administrasi pencalonan tidak absah serta Calon Wakil Wali Kota Akhmad Syarifuddin tidak jujur atas statusnya sebagai mantan terpidana.

Pemohon ialah Pasangan Calon (Paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Nomor Urut 3 Rahmat Masri Bandaso dan Andi Tenri Karta menghadirkan Saksi bernama Dahyar, yang melaporkan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia serta Ketua dan Anggota KPU Sulawesi Selatan (Sulsel) ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Menurut dia, surat dinas dari Ketua KPU RI yang menjadi pedoman KPU Sulsel memberikan ruang perbaikan kepada Paslon Nomor Urut 4 Naili-Akhmad Syarifuddin di luar tahapan penetapan paslon Pemilihan Wali Kota (Pilwalkot) Palopo.

“Laporan saya di DKPP ini sudah diregister dengan Perkara Nomor 170-P/L-DKPP/V/2025 telah dinyatakan memenuhi syarat materiil dan saat ini menunggu jadwal sidang,” ujar Dahyar di Ruang Sidang MK, Jakarta.

Dahyar mengatakan, rujukan untuk melayangkan laporan ke DKPP ialah Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 yang pada pokoknya menyebutkan perbaikan boleh dilakukan sebelum penetapan pasangan calon. Sementara, KPU membiarkan adanya perbaikan syarat administrasi Paslon 4 setelah penetapan pasangan calon.

Di sisi lain, Komisioner KPU Sulawesi Selatan Ahmad Adiwijaya selaku Pemberi Keterangan dalam persidangan kali ini mengatakan perbaikan syarat pencalonan dilakukan karena adanya rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).

Bawaslu Kota Palopo menyatakan Tanda Terima SPT milik Naili sebagai syarat pencalonan tidak benar sehingga mengeluarkan rekomendasi yang pada pokoknya terdapat dugaan pelanggaran administrasi pemilihan.

Atas rekomendasi Bawaslu itu, KPU Sulsel selaku pelaksana tugas KPU Kota Palopo melakukan klarifikasi kepada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jakarta Tanjung Priok. Dia pun mengakui adanya perbedaan dokumen yang digunakan Naili sebagai syarat pencalonan dengan dokumen yang dimiliki KPP Pratama Jakarta Tanjung Priok.

Kendati demikian, kata dia, KPP Pratama Jakarta Tanjung Priok menyatakan Naili telah memenuhi kewajibannya membayar pajak. Karena itu, pihak Naili akhirnya mengganti dokumen Tanda Terima SPT milik Naili yang digunakan sebagai syarat pencalonan.

Selain itu, Ahmad mengatakan pihaknya tidak melakukan verifikasi calon selain kepada calon pengganti Trisal Tahir yang didiskualifikasi melalui Putusan MK terhadap PHPU Wali Kota Palopo sebelumnya. Namun, terdapat rekomendasi Bawaslu yang pada pokoknya menyatakan ada dugaan pelanggaran administrasi pemilihan.

Akan tetapi, tidak ada bentuk tindak lanjut yang harus dilakukan KPU dari rekomendasi Bawaslu tersebut. Sebagaimana hasil kajian termasuk berkonsultasi kepada KPU RI, KPU Sulsel akhirnya memberikan kesempatan kepada Akhmad Syarifuddin untuk melakukan pemenuhan dokumen.

Kemudian pihak Akhmad Syarifuddin menyerahkan salah satunya surat keterangan telah mengumumkan status mantan terpidana kepada publik melalui media massa. Dengan demikian, Naili maupun Akhmad Syarifuddin dianggap telah memenuhi syarat pencalonan sebagai pasangan calon untuk pemungutan suara ulang Pilwalkot Palopo sebagaimana perintah  Putusan MK sebelumnya.

“Rekomendasi yang dikeluarkan rekan Bawaslu Palopo terkait dengan penanganan pelanggaran administrasi tersebut, dasar itulah kemudian kami melakukan tindak lanjut tadi dalam bentuk melakukan pleno, konsultasi ke KPU RI, dan memedomani surat dinas dari KPU RI 690 dan memberikan kesempatan kepada yang bersangkutan untuk melakukan pemenuhan terhadap dokumen tersebut,” tutur Ahmad.

SPT Dapat Diperbaiki

Sementara itu, Paslon 4 Naili-Akhmad Syarifuddin selaku Pihak Terkait menghadirkan Pakar Hukum Tata Negara Feri Amsari sebagai Ahli dalam persidangan ini. Menurut Feri, SPT dapat diperbaiki sepanjang dapat dibuktikan tidak terdapat memanipulasi pembayaran pajak dan terbukti pula kewajiban wajib pajak telah dilaksanakan.

Selain itu, Feri juga mengatakan secara substansi calon sudah menerangkan dia adalah terpidana dan memenuhi seluruh ketentuan agar publik mengetahui status itu melalui pengisian formulir untuk mendapatkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Namun, dia juga tidak menyangkan bagaimana pengadilan justru menyatakan yang bersangkutan tidak pernah dipidana.

Menurut Feri, keterangan pengadilan itu harus dikoreksi karena calon menerangkan sebaliknya. “Saya berpendapat tidak mungkin ada orang punya niat jahat untuk mengakali proses tahapan pemilu kalau dia sendiri pernah menuliskan bahwa dia pernah menjadi terpidana,” kata Feri.

Namun, dalam permohonannya, Paslon 3 Rahmat Masri Bandaso-Andi Tenri Karta selaku Pemohon menduga Naili selaku calon pengganti untuk PSU Wali Kota Palopo sebagai tindak lanjut Putusan MK mengajukan dokumen persyaratan yang salah satunya ialah SPT Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi Tahun 2024 tanggal 25 Februari 2024 atas nama Naili yang juga telah diunggah pada Aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon).

Namun, Bawaslu Kota Palopo menyatakan Tanda Terima SPT Naili itu tidak benar dengan melakukan penelusuran ke KPU Kota Palopo dan KPP Pratama Jakarta Tanjung Priok.

Menurut Pemohon, KPP Pratama Jakarta Tanjung Priok secara tegas menyatakan dokumen bukti berupa SPT Pajak Penghasilan Wajib Pajak Tahun 2024 atas nama Naili yang diperlihatkan Tim Fasilitasi Pengawasan Bawaslu Kota Palopo adalah dokumen yang tidak benar dikarenakan adanya perbedaan tanggal lapor pajak tahunan pada 2024.

SPT Pajak yang digunakan Naili untuk mendaftar sebagai calon kepala daerah bertanggal 25 Februari 2025, sedangkan SPT Pajak yang telah terdaftar atas nama Naili bertanggal 6 Maret 2024. Berdasarkan peristiwa tersebut, Naili diduga telah melanggar dugaan pelanggaran administrasi pemilihan sebagaimana diatur UU Pilkada.

Sebab, calon kepala daerah harus memenuhi persyaratan salah satunya memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak dan memiliki laporan pajak pribadi meliputi kartu nomor pokok wajib pajak atas nama calon serta tanda terima penyampaian SPT pajak penghasilan wajib pajak orang pribadi atas nama calon untuk masa lima tahun terakhir yang dibuktikan dengan surat keterangan tidak mempunyai tunggakan pajak dari kantor pelayanan pajak tempat calon yang bersangkutan terdaftar sebagai bukti pemenuhan syarat calon.

Sementara jika persyaratan dimaksud diberikan oleh setiap orang yang dengan sengaja memberikan keterangan yang tidak benar atau menggunakan surat palsu seolah-olah sebagai surat yang sah tentang suatu hal yang diperlukan bagi persyaratan untuk menjadi calon kepala daerah dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan dan denda paling sedikit Rp 36 juta dan paling banyak 72 juta.

Dengan demikian, menurut Pemohon, paslon yang ditetapkan oleh KPU Kota Palopo sebagai calon yang memperoleh suara terbanyak sesungguhnya adalah paslon yang tidak memenuhi syarat. KPU Kota Palopo sebelumnya menetapkan hasil perolehan suara pasca putusan MK ialah Paslon Nomor Urut 1 Putri Dakka-Haidir Basir sebanyak 269 suara, Paslon Nomor Urut 2 Farid Kasim-Nurhaenih sebanyak 35.058 suara, Paslon Nomor Urut 3 Rahmat Masri Bandaso-Andi Tenri Karta sebanyak 11.021 suara (Pemohon), dan Paslon Nomor Urut 4 Naili-Akhmad Syarifuddin sebanyak 47.349 suara (Pihak Terkait).

Sebelumnya, melalui Putusan Nomor 168/PHPU.WAKO-XXIII/2025 mengenai PHPU Wali Kota Palopo Tahun 2024 yang dimohonkan Paslon Nomor Urut 2 Farid Kasim dan Nurhaenih, Mahkamah memerintahkan KPU Kota Palopo selaku Termohon melaksanakan pemungutan suara ulang Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palopo tanpa mengikutsertakan Trisal Tahir karena dinyatakan tidak memenuhi syarat calon berupa ijazah pendidikan menengah atas.

Karena Trisal Tahir didiskualifikasi, maka KPU Kota Palopo harus melaksanakan pemungutan suara ulang Pemilihan Wali Kota Palopo dengan tetap mengikutsertakan Putri Dakka dan Haidir Basir, Farid Kasim dan Nurhaenih, Rahmat Masri Bandaso dan Andi Tenri Karta, serta terlebih dahulu membuka kesempatan pada partai politik atau gabungan partai politik yang sebelumnya mengusung Paslon Nomor Urut 4 untuk mengajukan atau mendaftarkan paslon yang baru tanpa mengikutsertakan lagi Trisal Tahir. (sumber: situs MK).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

Maaf Untuk Copy Berita Silahkan Hubungi Redaksi Kami!