MK Sentil Bawaslu Palopo Soal Pengawasan di Silon: Masa Cuma Scroll Dokumen?
JAKARTA, INDEKSMEDIA.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) menyoroti lemahnya pengawasan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Palopo terhadap dokumen persyaratan calon yang diunggah dalam aplikasi Silon, dalam sidang lanjutan pemeriksaan perkara terkait calon wakil wali kota Palopo nomor urut 4, Akhmad Syarifuddin.
Hakim MK Saldi Isra menegur keras anggota Bawaslu Palopo yang hadir sebagai pihak terkait lantaran dinilai tidak teliti membaca dokumen yang ada di Silon. Menurut Saldi, dokumen seperti SKCK yang memuat catatan pidana justru luput diperhatikan padahal penting untuk menentukan memenuhi syarat atau tidaknya seorang calon.
“Saya tanya ke Bawaslu, ketika orang itu dirumuskan memenuhi persyaratan itu atau tidak, ini semua dibaca? Nggak ada ketentuan pidana di situ? Anda tidak baca pasal-pasal yang ada di dalamnya? Ini ada di Silon tapi Anda tidak melihat isinya, sekadar di-scroll saja?” sindir Saldi di ruang sidang, Jumat (4/7/2025).
Saldi lantas membandingkan cara kerja majelis hakim MK yang menurutnya sangat detail dalam memeriksa ribuan perkara. Ia mempertanyakan mengapa Bawaslu yang notabene bekerja permanen justru mengawasi dengan cara seadanya.
“Anda tahu tidak kami di Mahkamah Konstitusi ini ribuan perkara, itu dibaca dengan detail loh. Masa kerjaan Anda yang ditugaskan permanen itu hanya sekadar scroll saja. Ini menyangkut persyaratan loh,” tegasnya.
Hakim juga mengingatkan pentingnya memahami pasal-pasal dalam dokumen untuk memastikan apakah seseorang pernah terpidana atau tidak. Ia menyebut persoalan ini sangat serius karena menyangkut integritas calon dan aturan hukum.
“Kalau Anda paham, disebutkan pasalnya, Anda akan paham ini pasal pidana atau tidak. Begitu juga dengan KPU. Masa orang di SKCK-nya ada pasal pidananya lalu dia mengurus surat tidak pernah terpidana dikeluarkan oleh pengadilan bisa dikeluarkan begitu. Ini problem loh,” ujar Saldi.
Ia bahkan mempertanyakan ketelitian petugas Bawaslu saat menemukan SKCK yang mencantumkan pasal pidana tetapi tidak dipermasalahkan.
“Terlepas dari apa yang dijelaskan oleh Pak Akhmad Syarifuddin tadi, kalau dalam SKCK itu disebutkan pasal pidananya, masa Anda tidak teliti?” imbuhnya.
Menanggapi pernyataan hakim, anggota Bawaslu Palopo Widianto Hendra di sela-sela pertanyaan hakim MK, mengakui pihaknya memang tidak sempat membaca detail dokumen persyaratan calon dalam Silon. Ia menyebut pengawasan yang dilakukan hanya sebatas memastikan dokumen yang diunggah benar berasal dari instansi terkait.
“Kalau itu tidak sempat dibaca, Yang Mulia, karena itu kita hanya melihat apakah itu dari instansi terkait ataukah SKCK itu milik pihak bersangkutan,” kata Widianto.
Ia juga menjelaskan model pengawasan Bawaslu dalam tahapan pencalonan di Kota Palopo memang hanya berbasis Silon, dengan cara melihat dokumen yang diunggah tanpa memeriksa isinya secara menyeluruh.
“Jadi model pengawasan kami itu, Yang Mulia, model by Silon. Dilihat di Silon kemudian di-scroll,” jelas Widianto.
Tinggalkan Balasan