Hakim MK Cecar Ome Pada Sidang Pembuktian Lanjutan Sengketa PSU Palopo
PALOPO, INDEKSMEDIA.ID – Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) mencecar Akhmad Syarifudin atau Ome dengan puluhan pertanyaan dalam sidang pembuktiaan lanjutan sengketa PSU Pilkada Palopo. Hakim MK secara terus-terusan mempertanyakan terkait syarat administrasi Ome yang dipersoalkan yakni surat tidak pernah terpidana.
Sidang pembuktian lanjutan tersebut dilaksankan di gedung MK, Jakarta pada Jumat (4/7/2025), Hakim MK yang memimpin jalannya sidang yakni Saldi Isra dan dua orang hakim lainnya yakni Asrul Sani dan Ridwan Mansyur.
Dalam sidang, Saldi Isra secara terus-terusan memberikan Ome pertanyaan terkait perolehan dan alasannya menyetor surat keterangan tidak pernah terpidana saat mencalonkan sebagai calon wakil Wali Kota Palopo.
“Kan bapak sudah pernah di pidana, pidana pemilu berapa bulanpun terserahlah mau 1 bulan mau 2 mau 4 itu cerita lain. Bapak tahukan pernah terpidana? Kenapa surat bapak ini masuk ke pengadilan mengatakan bahwa tidak pernah terpidana?,” tanya Saldi Isra.
Selain itu, hakim MK tersebut juga melontarkan beberapa pertanyaan detail kepada calon wakil wali kota terkait tersebut. Mulai dari meminta alasan Ome atas ketidak jujuran pernah terpidana saat berpasangan Trisal Tahir di Pilkada 2024.
Tak luput, Saldi Isra juga menanyakan terkait tindakan Ome pasca Pengadilan Negeri Palopo menarik kembali surat tidak pernah terpidana tersebut.
“Mengapa ketika di proses awal yang ketika bapak wakil dengan pak Trisal dulu, ketika bapak mengisi silon di KPU di silon bapak mengisi pernah terpidana atau tidak?,” lanjutnya.
“Pak syarifuddin terimakasih pak, sudah menggangu bapak ini, ini supaya kita bisa agak clear melihat kasus ini, bapak itukan pernah mendapatkan surat dari Pengadilan Negeri Palopo sebagai tidak pernah terpidana ya itu pada sebelum PSU ya? itu kapan pak dibatalkan sama Pengadilan Negeri?,” sambungnya.
Diwaktu bersamaan pula, Ome secara cepat menjawab semua pertanyaan yang dilontarkan hakim MK kepadanya. Menurut Ome, surat keterangan tidak pernah terpidana adalah produk Pengadilan Negeri Palopo.
“Siap yang mulia, dari hasil konsilidasi kami dengan LO dan itu sejalan dengan yang ada dipikiran kami yang dimaksud disitu adalah tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh putusan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih, sementara kami ini ancamannya 18 bulan yang mulia,” jelas Ome.
Selain itu, Ome turut memaparkan bahwa dirinya juga telah melakukan perbaikan syarat calon dengan mempedomani langsung perintah dari KPU Sulsel.
“Surat memenuhi persyaratan yang mulia, ada 4 yang mulia, diminta diumukan secara terbuka baik di media massa, tempat ruang terbuka, kemudian surat tidak pernah terpidana berulang, kemudian surat keterangan dari lapas, dan salinan putusan pengadilan yang disahkan,” ungkapnya.
Tidak sampai disitu, kepada hakim Ome juga mengaku heran atas kejadian tersebut, menurutnya pihak KPU dan Bawaslu tidak pernah mempersoalkan berkas tersebut saat masa penyetoran berkas, namun secara tiba-tiba diributkan setelahnya.
“Sebanarnya sekali lagi maaf yang mulia kami merasa tidak masuk dalam itu yang mulia. Biar bagaimanapun seluruh masyarakat Palopo tahu proses 2018 itukan prosesnya di Pilkada yang mulia, bahkan prosesnya di Bawaslu, masa sudah ada surat baru tahu,” bebernya.
Tinggalkan Balasan