Ome Akan Hadir Sidang Pembuktian di MK Hari Ini, Jubir: Kesempatan Jelaskan ke Publik
JAKARTA, INDEKSMEDIA.ID – Juru bicara (Jubir) Naili-Ome, Haedar Djidar angkat bicara terkaitĀ permintaan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) untuk dihadirkannya calon wakil wali kota terkait yakni Akhmad Syarifuddin atau Ome dalam sidang pembuktian lanjutan.
Haedar memastikan Ome hadir dalam sidang lanjutan sengketa hasil PSU Pilkada Palopo 2025 tersebut.
Haidar mengatakan, bahwa Ome sebenarnya menunggu moment ini agar bisa secara langsung menjelaskan pada hakim konstitusi dan publik terkait yang dipersoalkan penggugat.
“Konfirmasi beliau siap hadir, dan bahkan beliau menyampaikan justru ini kesempatan yang baik untuk menyampaikan kepada publik sekaligus menyampaikan di muka sidang bahwa faktanya begini, dia bisa jelaskan langsung,” kata Haedar kepada wartawan, Kamis (3/7/2025).
Selain itu, menurut Haedar permintaan hakim MK untuk menghadirkan langsung Ome dalam persidangan selanjutnya dilakukan agar mendapatkan jawaban secara objektif dari pihak terkait.
“Hakim mungkin mau mendalami terkait dengan perkara yang ditujukan langsung pada yang bersangkutan Bapak Akhmad, tentunya mungkin hakim berpendapat atau menilai bahwa untuk mendapatkan sesuatu hal yang objektif, yah mungkin harus memanggil yang bersangkutan,” jelasnya.
Adapun terkait Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang sempat diurus Ome dan dibahas dalam sidang, Haedar menolak untuk memberikan penjelasan.
“Itukan mengapa hakim memanggil beliau, karena dia yang tau persis, saya tidak mau berspekulasi, biarlah ke beliau langsung ditanyakan soal itu, pasti beliau punya argumentasi sendiri,” jawabnya.
Sebelumnya, sengketa hasil PSU Pilkada Kota Palopo di Mahkamah Konstitusi (MK) makin memanas. Hakim MK, Saldi Isra secara tegas meminta kepada kuasa hukum Naili-Ome untuk menghadirkan langsung Ome pada sidang pembuktian lanjutan di MK.
Hal tersebut disampaikan hakim dalam sidang agenda mendengarkan keterangan saksi ahli, memeriksa dan mengesahkan alat bukti tambahan pada Rabu (2/7/2025).
“Terkait dengan perkara ini. Kami menyepakati sidang hari ini ditunda dan akan ada sidang berikutnya pada hari Jumat, pukul 14.00 Wib. Kepada termohon atau pihak terkait untuk menghadirkan calon wakil wali kota di persidangan,” perintah Saldi Isra kepada kuasa hukum Naili-Ome, Julianto.
“Bisa dipahami semua? KPU, termohon bisa yah? Bawaslu? Diharap kehadirannya lagi pada hari Jumat, pukul 14.00 Wib, tidak panjang sih sidangnya, ada beberapa poin yang harus diklarifikasi kepada calon wakil wali kota, Akhmad Syarifuddin,” lanjut Saldi Isra. (*)
Tinggalkan Balasan