Kejari Luwu Bantah Main Mata Dengan ASN yang Ancam Warga Dengan Parang

LUWU, INDEKSMEDIA.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu angkat bicara terkait tudingan main mata dengan ASN pelaku pengancaman warga menggunakan parang di Desa Padang Kalua, Kecamatan Bua, Kabupaten Luwu.

Kasi Intel Kejari Luwu, Andi Ardi Aman mengatakan, ASN bernama Zairon tidak ditahan dikarenakan koperatif dalam menjalankan panggilan.

“Saat tahap 2 penyerahan tersangka dari polres Luwu pihak terdakwa melalui keluarganya membuat surat permohonan agar tidak dilakukan penahanan dan dalam pernyataannya akan bersikap koperatif dan tidak akan melakiran diri sehingga kita pertimbangkan,” katanya, Minggu (01/6/2025).


Baca Juga: Diduga “Main Mata” dengan Jaksa, ASN Pelaku Pengancaman di Luwu Tidak Ditahan


Menurutnya, selain koperatif, terdakwa berjanji tidak mempersulit proses pemeriksaan dipersidangan dan akan selalu siap hadir pada proses pemeriksaan.

Ardi juga menyebut, terdakwa bersedia membuat surat pernyataan dari keluarga selaku penjamin.

“Terdakwa bersikap koperatif dan tidak mempersulit proses pemeriksaan dipengadilan nantinya sesuai dengan surat pernyataan permohonan tidak ditahan yang dibuat oleh keluarga terdakwa selaku penjamin, dan terdakwa sejak proses penyidikan dipolres Luwu tidak dilakukan penahanan,” ucapnya.

Lebih lanjut, Ardi membantah terkait tudingan bahwa Kejari Luwu bermain mata dan memberi perlakuan khusus terhadap terdakwa.

Dia menjelaskan, apa yang dilakukan sudah melalui berbagai pertimbangan, tidak ada main mata dalam proses penanganan perkara tersebut.

“Ituji tidak ada bilang main-main mata tidak ada, tidak benar itu,” tegasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

Maaf Untuk Copy Berita Silahkan Hubungi Redaksi Kami!