PT BMS Tanggapi Aksi May Day, Tegaskan Tak Gunakan Upah di Bawah UMR

Gie Nurema Kasim

LUWU, INDEKSMEDIA.ID – Menanggapi kritik yang disuarakan dalam aksi peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day, pihak PT Bumi Mineral Sulawesi (BMS) angkat bicara. Koordinator HRD PT BMS, Fahrul, memastikan bahwa perusahaan telah menjalankan praktik ketenagakerjaan sesuai ketentuan pemerintah, khususnya terkait upah dan jaminan sosial.

“Kalau di PT BMS sendiri beserta dengan UKATA dan Karya Utama, tidak ada lagi yang menggunakan upah di bawah UMR. Semua sudah masuk UMR, itu pun merupakan gaji pokok, Rp3.657.000 sekian, sesuai dengan aturan UUD yang diterbitkan melalui ketetapan gubernur,” ujar Fahrul saat dikonfirmasi, Rabu (1/5/2025).

Ia menjelaskan, nominal tersebut hanya mencakup gaji pokok. Selain itu, karyawan masih mendapatkan tunjangan kehadiran dan berbagai tunjangan lainnya yang membuat total penghasilan lebih dari standar minimum.

Foto massa aksi Serikat Pekerja Luwu Raya demo PT BMS (Dok. Indeks Media)

“Jadi kalau soal tolak politik upah murah, sebenarnya sasarannya bukan ke sini, melainkan ke pemerintah. Kami tetap mengikuti regulasi pemerintah,” tegasnya.

Fahrul juga menyinggung bahwa praktik perusahaan sebelumnya yang menggunakan perhitungan 0,75 dikali UMP tidak lagi berlaku. Ia menilai bahwa definisi “upah murah” bersifat relatif dan tergantung pada persepsi masing-masing individu.

“BMS beserta perusahaan lain di bawahnya itu menggunakan satu kali UMP sebagai gaji pokok, dan selebihnya kami punya tunjangan. Jadi tidak ada lagi di bawah standar kalau terkait dengan upah,” tambahnya.

Terkait jaminan sosial, Fahrul memastikan bahwa sejak awal karyawan masuk, hak tersebut langsung diberikan.

“Jaminan sosial untuk di perusahaan kami semuanya sudah aktif sejak pertama datang. BPJS kesehatan dan ketenagakerjaan itu sudah aktif. Tidak pernah kami menghapuskan salah satu apalagi keduanya,” jelasnya.

Sementara itu, soal penghapusan sistem outsourcing, Fahrul menegaskan bahwa hal tersebut merupakan domain kebijakan pemerintah. Ia menyatakan PT BMS tidak pernah memotong nilai kontrak outsourcing yang disalurkan ke karyawan.

“Kalau BMS membayar outsourcing sebesar Rp4 juta, maka yang diterima oleh karyawan juga Rp4 juta. Tidak pernah berbeda,” katanya.

Fahrul menambahkan, karyawan outsourcing yang telah memenuhi masa kerja lima tahun sesuai UU Cipta Kerja juga berkesempatan diangkat menjadi karyawan tetap.

“Ketika diusulkan pengangkatan, maka akan diambil alih oleh perusahaan induk, yaitu BMS,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

Maaf Untuk Copy Berita Silahkan Hubungi Redaksi Kami!