Dugaan Pelanggaran Ome Dihentikan, Komisioner Bawaslu Palopo Berbeda Pendapat di Rapat Pleno
PALOPO, INDEKSMEDIA.ID – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Palopo memutuskan menghentikan penanganan dugaan pelanggaran administrasi calon Wakil Wali Kota Palopo, Akhmad Syarifuddin. Kasus ini sebelumnya dilaporkan lantaran Akhmad Syarifuddin dinilai tidak mengumumkan riwayat pidananya.
Keputusan penghentian perkara tersebut diambil setelah dilakukan pembahasan kedua di Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu). Hal itu disampaikan oleh anggota Bawaslu Palopo, Ardiansah, kepada wartawan, Minggu (27/4/2025).
“Adapun hasilnya kemarin, saya kira sudah terpampang jelas di luar, bahwa berdasarkan rapat hasil pembahasan ke-2 Sentra Gakkumdu, kasus yang dilaporkan oleh saudara Rezki itu dinyatakan dihentikan,” kata Ardiansah.
Meski menghormati keputusan lembaga, Ardiansah mengakui dirinya memiliki pandangan berbeda dalam proses pengambilan keputusan tersebut.
“Meskipun secara kelembagaan keputusan itu harus kita hargai, sebagai seorang komisioner saya harus menghargai, meskipun saya dalam keadaan berbeda pendapat,” ungkapnya.
Ardiansah menegaskan bahwa meski mendukung keputusan akhir, dalam prosesnya ia tidak sependapat dengan mayoritas komisioner lainnya.
“Tapi namanya keputusan lembaga, kita hargai dan saya akan dukung keputusan itu,” tegasnya.
Ardiansah menambahkan, dalam proses pengambilan keputusan di Bawaslu, perbedaan pendapat merupakan hal yang wajar terjadi. Ia mengakui bahwa dalam kasus dugaan pelanggaran administrasi oleh Akhmad Syarifuddin, dirinya memiliki pandangan yang berbeda dengan mayoritas komisioner lain.
“Tetapi di dalam pengambilan keputusan itu tidak menutup kemungkinan ada yang berbeda pendapat. Dalam pengambilan keputusan ini saya berbeda pendapat dengan teman-teman,” imbuhnya.
Tinggalkan Balasan