Temukan Pelanggaran Administrasi Ome, ADD Tuding Bawaslu Palopo Tak Netral
PALOPO, INDEKSMEDIA.ID – Aliansi Demokrasi Damai (ADD) Kota Palopo menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Bawaslu Kota Palopo.
Massa aksi menuntut keadilan terkait dugaan rekomendasi diskualifikasi salah satu calon wakil wali kota oleh Bawaslu Kota Palopo.
“Hari ini kita datang ke sini menuntut keadilan, tidak ada yang lain,” ujar Sam Ridwan dalam orasinya, Selasa (2/4/2025).
Ridwan menuntut agar Bawaslu Palopo bersikap adil dalam mengambil keputusan. Selain itu, ia menuding Bawaslu memiliki afiliasi dengan salah satu pasangan calon kepala daerah di Kota Palopo.
“Bagaimana supaya penyelenggara ini adil dalam menjalankan tugasnya, adil dalam mengambil kebijakan, tidak berpihak kepada salah satu pasangan calon, tetapi tegak lurus kepada negara. Itu yang kita inginkan,” jelasnya.
Ridwan juga menyoroti adanya pihak yang diduga melakukan intervensi terhadap Bawaslu Kota Palopo.
“Hari ini terbukti nyata sekali bahwa ada pihak yang mengintervensi Bawaslu Kota Palopo,” katanya.
Dalam orasinya, Ridwan turut menunjukkan sebuah unggahan yang diduga milik salah satu komisioner Bawaslu Palopo. Unggahan tersebut berisi pernyataan mengenai diskualifikasi calon wakil wali kota Akhmad Syarifuddin.
“Widi di dalam statusnya, mengumumkan sesuatu tulisan di dalam media, yang mengatakan Akhmad Syarifuddin bahwa pasangan calon wakil wali kota dari nomor 4 direkomendasikan untuk diskualifikasi,” bebernya.
Ridwan menilai unggahan status WhatsApp tersebut sebagai bentuk penyebaran informasi bohong kepada masyarakat.
“Dia mengupload di statusnya isi berita dari salah satu media. Ini adalah penyebarluasan informasi bohong alias Hoax,” tuturnya.
Ridwan kembali menuding adanya pihak yang memperoleh keuntungan dari situasi tersebut, baik dari pasangan calon yang mereka dukung maupun dari kemungkinan Pemungutan Suara Ulang (PSU).
“Kalau sudahki makan uang, jangan ki lagi makan hoax. Dapat dari calon yang dia dukung, dapat juga kalau PSU terus. Kalau PSU terus, kerja terus juga mereka, baru kita disalahkan. Dia yang meludah, dia yang mempermasalahkannya kembali,” imbuhnya.
Sebelumnya, Anggota Bawaslu Palopo, Widianto Hendra, mengklarifikasi status laporan calon wakil wali kota Palopo, Akhmad Syarifuddin Daud. Ia menegaskan informasi yang beredar di beberapa media tidak sepenuhnya benar dan meminta agar pemberitaan dilakukan secara akurat.
“Tidak benar. Di pengumuman Bawaslu tentang status laporan, jelas rekomendasi dari Bawaslu untuk meminta KPU menindaklanjuti dugaan pelanggaran administrasi yang dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa (1/4/2025).
Menurutnya, berdasarkan hasil kajian Bawaslu, surat rekomendasi yang diteruskan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palopo, tidak menyebutkan pembatalan Calon Wakil Wali Kota.
“Tidak ada dalam kajian Bawaslu yang menyatakan diskualifikasi,” tegasnya.
Ia juga menyebutkan bahwa yang dikeluarkan Bawaslu Palopo saat itu hanya berupa form status laporan, belum ada surat rekomendasi.
“Kami memang menemukan adanya pelanggaran administrasi dalam pendaftaran Ahmad Syarifuddin. Namun, ini berbeda dengan perintah diskualifikasi. Untuk itu putusan akhir nantinya tetap berada di tangan KPU Palopo,” ungkapnya.
Ia memastikan bahwa proses penanganan laporan sudah selesai dan tidak ada tahapan lanjutan yang perlu dipertanyakan lagi.
“Saya tidak pernah memberikan tanggapan (Diskualifikasi) seperti yang diberitakan beberapa media. Ada media yang mengonfirmasi dan penjelasan saya sesuai dengan status laporan yang sudah kami umumkan. Ada juga media yang sama sekali tidak pernah mengonfirmasi ke saya tetapi mengutip seolah-olah menjadi pernyataan saya,” jelasnya. (*)
Tinggalkan Balasan