Diduga Tak Jujur Pernah Terpidana, Bawaslu Palopo Rekomendasi Ome Digugurkan
PALOPO,INDEKSMEDIA.ID – Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Palopo, merekomendasikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) mendiskualifikasi Calon Wakil Wali Kota nomor urut 4, Akhmad Syarifuddin Daud atau Ome.
Anggota Bawaslu Palopo Widianto Hendra yang dikonfirmasi wartawan, Selasa (1/4/2025) membenarkan adanya surat rekomendasi tersebut.
“Iya ada (rekomendasi diskualifikasi). Sisa nanti bagaimana KPU menterjemahkan isinya,” ujar Widianto.
Namun Widianto enggan menjelaskan lebih detail terkait isi rekomendasi tersebut. Menurutnya, penjelasan mengenai isi rokemndasi tersebut hanya berhak dijawab KPU Palopo.
Diketahui, pengumuman tentang status laporan hingga keputusan Bawaslu terhadap kasus Ome, telah terpajang pada papan pengumuman di kantor Bawaslu Palopo.
Wawancara terpisah, Komisioner KPU Palopo, Iswandi Ismail mengatakan, hingga saat ini pihaknya belum menerima surat rekomendasi dari Bawaslu Palopo.
“Belum ada dek. Sampai sekarang saya juga belum dapat info terkait rekomendasi tersebut,” ungkapnya kepada wartawan.
Untuk diketahui, salah seorang warga, Reski Adi Putra laporkan calon wakil wali kota Palopo, Akhmad Syarifuddin atau Ome ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait dugaan pernah menjadi terpidana.
Menurutnya, Ome melanggar syarat administrasi ketika maju pada Pilkada 2024.
“Terkait pelanggaran administrasi karena calon wakil wali kota nomor 4 itu di tahun 2024 memasukkan berkas surat keterangan tidak pernah terpidana dari Pengadilan Negeri Palopo. Sedangkan pasca keputusan MK beliau mengumumkan dirinya pernah terpidana lewat media cetak,” kata Reski kepada wartawan, Kamis (27/3/2025).
Reski mengatakan telah melaporkan temuan tersebut kepada Bawaslu Palopo pada Senin (24/3). Pelapor kemudian mendatangi kantor Bawaslu pada Kamis (27/3) guna menghadiri undangan klarifikasi dari laporannya.
“Terkait ketidakjujuran salah satu pasangan calon wakil wali kota dari nomor urut 4, tidak jujur dan tidak mengakui dirinya pernah terpidana pada tanggal 9 bulan April 2018,” ujarnya.
Reski menjelaskan alasannya telat melaporkan dugaan pelanggaran atministrasi Ome dikarenakan baru mengetahui mengenai syarat administrasi pendaftaran sebagai Calwalkot. Menurutnya, Ome memiliki jejak sebagai terpidana dalam kasus ujaran kebencian. (nz)
Tinggalkan Balasan