Kasus Korupsi Mantan Bendahara Bawaslu Palopo Menggantung, Pelaku Belum Ditangkap
PALOPO, INDEKSMEDIA.ID – Kasus dugaan korupsi yang menyeret mantan Bendahara Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Palopo hingga kini masih belum menemukan titik terang. Pelaku, berinisial AR, belum juga ditangkap, sementara gelar perkara yang dijanjikan oleh pihak kepolisian masih belum jelas kapan akan dilaksanakan.
Dalam konferensi pers akhir tahun lalu, pihak kepolisian menyebut bahwa gelar perkara akan dilakukan pada awal tahun 2025. Namun, hingga Maret ini, belum ada kepastian kapan proses tersebut akan digelar di Polda Sulawesi Selatan.
Situasi ini menimbulkan tanda tanya di kalangan masyarakat, terutama karena kasus ini menyangkut dana Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) yang diduga diselewengkan dalam jumlah ratusan juta rupiah.
Ketua dan Sekretaris Bawaslu Palopo yang seharusnya memberikan keterangan terkait kasus ini justru memilih bungkam. Hingga berita ini diterbitkan, pihak Bawaslu Palopo belum memberikan pernyataan resmi mengenai dugaan korupsi yang terjadi di lingkungan mereka.
Ketidakjelasan proses hukum terhadap AR semakin memperkuat dugaan bahwa ada upaya untuk memperlambat atau bahkan mengaburkan kasus ini.
Sementara itu, masyarakat Kota Palopo menunggu kepastian hukum dan menuntut transparansi dari aparat penegak hukum agar kasus ini dapat segera diselesaikan.
Sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Palopo, AKP Sayid Ahmad, dalam Konferensi Pers Akhir Tahun yang digelar pada Selasa (31/12/2024) yang lalu, menyatakan bahwa penyelidikan masih berlangsung. Gelar perkara untuk menuju tahap penyidikan dijadwalkan pada Januari 2025.
“Kami telah memeriksa 10 saksi terkait, yakni pimpinan Bawaslu dan sekretaris. Untuk hasil investigasinya, kami masih menunggu sehingga di bulan Januari 2025 nanti kami akan memasukkan gelar perkara untuk menuju tahap penyidikan,” kata AKP Sayid Ahmad.
Pihak kepolisian sedang mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain yang menikmati aliran dana yang digelapkan. Hal ini akan menjadi fokus utama dalam tahap penyidikan.
“Nanti di tahap penyidikan baru diketahui apakah ada pihak-pihak lainnya yang menikmati aliran dana yang digelapkan ini ataukah hanya untuk peruntukan pribadi,” tambah Sayid Ahmad.
Dugaan korupsi melibatkan dana operasional Panwaslu di 9 kecamatan di Kota Palopo. Dana tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) sebesar Rp 4,19 miliar.
Berdasarkan penyelidikan awal, mantan Bendahara Bawaslu berinisial AR diduga menggelapkan Rp 156 juta untuk kepentingan pribadi.
“Pelaku gunakan itu untuk kepentingan pribadinya dan tidak tersalur ke masing-masing Panwascam di 9 kecamatan,” ungkap Sayid Ahmad.
Sebagian besar pagu anggaran telah tersalurkan untuk kegiatan Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam), sesuai audit yang dilakukan oleh inspektorat Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan.
“Untuk yang lainnya, pagu anggaran ini sudah tersalurkan karena itu untuk kegiatan masing-masing Panwascam sesuai dengan hasil akhir yang dilakukan oleh inspektorat dari Bawaslu Provinsi,” imbuhnya.
Tinggalkan Balasan