Komisi C DPRD Palopo Akan Panggil Pihak Alfamart Terkait Dugaan Pelanggaran Jarak Minimarket
Kabarpublic.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palopo akan segera mengambil langkah tegas dengan memanggil pihak-pihak terkait, termasuk manajemen Alfamart, jika terbukti ada pelanggaran terhadap Peraturan Wali Kota (Perwal) yang mengatur jarak antar minimarket.
Hal ini diambil menyusul pemberitaan di media online yang mengungkapkan dugaan pelanggaran terhadap Perwal yang berlaku, khususnya terkait keberadaan minimarket Alfamart di Jl. Pongsimpin.
Anggota Komisi C DPRD Palopo, Sadam, memastikan bahwa pemanggilan ini bertujuan untuk meminta penjelasan terkait sistem perizinan dan pelaksanaan Perwal.
Ia menegaskan bahwa jika terbukti ada pelanggaran terhadap Perwal Nomor 43 Tahun 2017 yang mengatur jarak minimarket, maka DPRD akan mengeluarkan rekomendasi untuk menutup minimarket yang melanggar.
“Terkait adanya pemberitaan di media online mengenai dugaan pelanggaran Perwal, kami dari Komisi C DPRD Kota Palopo akan memanggil semua pihak terkait, termasuk Dinas Perdagangan, Dinas Perizinan, serta pihak Alfamart untuk meminta penjelasan mengenai hal ini. Jika memang terbukti melanggar, kita akan mengeluarkan rekomendasi untuk menutupnya,” ujar Sadam, Senin (10/2/2025).
Sadam menjelaskan bahwa berdasarkan Perwal Nomor 43 Tahun 2017, minimarket harus memiliki jarak paling rendah 100 meter dari minimarket lainnya.
Hal ini bertujuan untuk menciptakan persaingan yang sehat antar pelaku usaha di Kota Palopo.
Namun, di lapangan, ditemukan bahwa lokasi gerai Alfamart yang terletak di Jl. Pongsimpin, yang sudah beroperasi lebih dari sebulan, hanya berjarak sekitar 50 meter dari gerai Indomaret yang sudah lebih dulu beroperasi.
Terkait hal ini, Kepala Dinas Perdagangan Kota Palopo, Nurlaeli, menjelaskan bahwa ada Perwal baru yang mengatur keberadaan minimarket di Kota Palopo.
Dalam perwal baru tersebut, aturan mengenai jarak antar minimarket tidak lagi berlaku.
“Sudah ada perwal baru yang mengatur hal ini, dan dalam perwal tersebut, jarak antar minimarket tidak lagi menjadi ketentuan yang berlaku,” ujar Nurlaeli.
Namun, saat ditanya lebih lanjut mengenai perwal baru tersebut, Nurlaeli enggan memberikan penjelasan lebih jauh.
Sementara itu, Ketua Komisi C DPRD Palopo, Taming Somba, menegaskan bahwa Perwal Nomor 43 Tahun 2017 masih berlaku dan ketentuan mengenai jarak antar minimarket tetap menjadi acuan hukum yang digunakan.
“Perwal Nomor 43 Tahun 2017 masih berlaku, dan ketentuannya jelas, minimarket harus berjarak paling rendah 100 meter dari minimarket lainnya,” tegas Taming.
Perbedaan pandangan antara Dinas Perdagangan dan DPRD ini menimbulkan pertanyaan mengenai keabsahan keberadaan Alfamart di kawasan tersebut.
Tukiman, perwakilan Alfamart Palopo, saat dikonfirmasi mengenai panggilan dari DPRD Palopo, menyatakan bahwa hingga kini pihaknya belum menerima informasi terkait hal tersebut.
Ia juga mengaku tidak mengetahui secara pasti mengenai persyaratan izin dan perwal yang mengatur keberadaan minimarket.
“Mengenai perwal dan izin, saya akan tanya dulu ke pihak kantor karena saya hanya bagian lapangan,” ujar Tukiman. (**)
Tinggalkan Balasan