INDEKS MEDIA LUWU RAYA

Berita Luwu Raya Hari Ini

Sengketa Pilwalkot Palopo Berlanjut ke Sidang Pembuktian, RaTona: Fokus pada Dugaan Kecurangan di TPS

PALOPO, INDEKSMEDIA – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk melanjutkan sengketa hasil Pemilihan Wali Kota (Pilwalkot) Palopo 2024 ke tahap sidang pembuktian. Keputusan ini diambil setelah sidang sela, dengan mempertimbangkan bahwa selisih suara antara pasangan calon berada di bawah ambang batas 2 persen.

“Sidang ini akan membahas perkara mana yang selisih suaranya di bawah 2 persen dan mana yang di atas 2 persen,” ujar Ketua Tim Khusus (Timsus) Relawan Trisal Ome Menang (RaTona), Lukman Jafar, Rabu (5/2/2025).

Ia mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan komunikasi intensif dengan tim kuasa hukum Trisal Akhmad terkait kelanjutan proses hukum ini. Menurutnya, perkara nomor 168 di Kota Palopo harus dilanjutkan ke sidang pembuktian karena selisih suara yang terjadi berada di bawah 2 persen.

“Jadi, semua perkara dengan selisih suara di bawah 2 persen akan berlanjut ke sidang pembuktian,” katanya.

Di Kota Palopo, selisih suara hanya mencapai 0,5 persen. Oleh karena itu, perkara nomor 168 tidak berfokus pada isu keabsahan ijazah, melainkan pada pendapat para ahli mengenai dugaan kecurangan di Tempat Pemungutan Suara (TPS) saat Pilwali Palopo.

“Jangan hanya terfokus pada perkara nomor 168 saja. Sidang pembuktian nanti, khususnya di Kota Palopo, akan menghadirkan para ahli untuk mengulas bukti-bukti terkait selisih suara di bawah 2 persen,” jelasnya.

Lebih lanjut, Lukman menjelaskan bahwa permasalahan yang ditangani MK saat ini berkaitan dengan dugaan kecurangan di TPS yang memerlukan pengkajian lebih dalam.

“Apakah memang terdapat kecurangan di TPS pada Pilwali Palopo? Itu yang akan dikaji lebih lanjut,” imbuhnya.

Sementara itu, pasangan calon FKJ-NUR yang sebelumnya mengajukan gugatan ke MK tetap menyoroti dugaan cacat administrasi yang dialamatkan kepada pasangan Trisal Tahir-Ahmad Sarifuddin (Trisal-Ome). Salah satu tuduhan yang dilayangkan adalah penggunaan ijazah Paket C oleh Trisal Tahir, yang diduga tidak terdaftar secara resmi di instansi terkait.

“Alhamdulillah, MK telah menerima gugatan FKJ-NUR. Kami siap membuktikan kebenaran di sidang selanjutnya,” ujar Ketua Tim Pemenangan FKJ-NUR, Budi Sada.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini