INDEKS MEDIA LUWU RAYA

Berita Luwu Raya Hari Ini

Kades Ranteballa Kembali Jadi Tersangka Kasus Korupsi Pembebasan Lahan PT Masmindo

Gie

LUWU, INDEKS MEDIA – Kepala Desa (Kades) Ranteballa, Kecamatan Latimojong, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan (Sulsel), berinisial ET, kembali ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi. Penetapan ini dilakukan setelah sebelumnya ia sempat lolos dari status tersangka melalui putusan praperadilan.

Forum gelar perkara yang berlangsung di Polda Sulsel pada Selasa, 14 Januari 2025, memutuskan secara bulat untuk kembali menetapkan ET sebagai tersangka. Keputusan ini diambil tanpa adanya dissenting opinion dari peserta gelar perkara.

ET diduga terlibat dalam penyalahgunaan wewenang terkait pembayaran pembebasan lahan untuk PT Masmindo Dwi Area. Akibat perbuatannya, ia kini dijerat dengan pasal berlapis:

1. Pasal 11 UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
2. Pasal 12 huruf b dan huruf e UU yang sama.

Jeratan hukum ini jauh lebih berat dibandingkan kasus sebelumnya, di mana ia hanya dikenai Pasal 12 huruf e.

Kasus ini pertama kali mencuat saat ET ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi. Namun, status tersebut dianulir oleh Pengadilan Negeri Makassar melalui putusan praperadilan Nomor 10/Pid.pra/2024/Pn.Mk, yang sempat memicu polemik di tengah masyarakat.

Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polres Luwu kemudian kembali membuka kasus tersebut, menandai langkah serius dalam memberantas korupsi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini