Panwascam Sendana Proses Dugaan Pelanggaran Pilkada Netralitas ASN
PALOPO, INDEKS MEDIA – Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan (Panwascam) Sendana, Kota Palopo, memproses dugaan pelanggaran Netralitas Aparatur Negeri Sipil (ASN). Dugaan pelanggaran tersebut dilakukan oleh ASN inisial YA, yang bertugas di kantor pemerintah kecamatan Sendana.
“Informasi awal dari masyarakat bahwa YA ini mengunggah foto dengan simbol keberpihakan di akun facebook miliknya,” kata Koordinator Divisi PPPS Panwascam Sendana, Arzad saat dikonfirmasi, Rabu (6/11/2024).
Lebih lanjut, ia mengungkapkan kronologi ASN inisial YA tersebut kedapatan mengunggah foto dengan memperlihatkan simbol dukungan salah satu pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palopo.
“Dia mengunggah foto dengan memperlihatkan simbol jari di akun facebook yang lagi makan coto. Berangkat dari hal itu sehingga kami lakukan penelusuran di media sosial, dan di situ kami temukan lagi komentar yang juga dijadikan sebagai barang bukti tambahan,” ujarnya.
Panwascam Sendana juga telah mengkonfirmasi ke ASN tersebut guna memastikan kepemilikan akun hingga pada kesadaran diri YA mengunggah foto dirinya dengan simbol jari dan merespon beberapa komentar netizen.
“Sudah kami konfirmasi, yang bersangkutan si ASN inisial YA ini mengakui secara sadar telah mengunggah dan membalas beberapa komentar warganet yang mengarah kepada dugaan keberpihakan salah satu paslon,” jelasnya.
Lebih lanjut, pihaknya telah mengkoordinasikan hal tersebut ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kota Palopo sebagai tindak lanjut dugaan pelanggaran netralitas ASN tersebut.
“Untuk tindak lanjutnya kami telah berkoordinasi ke pimpinan di Bawaslu Palopo, apa kah ada pelanggaran pidana atau tidak? semua ada ruang pembuktian tersendirinya dan kami tidak punya instrumen itu sehingga dilakukan permintaan pengambilalihan ke pimpinan kami di Bawaslu untuk proses lebih lanjutnya,” terangnya.
Arzad juga mewarning ASN di wilayah kecamatan Sendana agar tidak terlibat politik praktis. Ia menegaskan tidak akan tebang pilih dalam menegakkan regulasi demi terciptanya pilkada damai.
“Kami tidak akan mentolerir kepada siapapun termasuk ASN, kalau terbukti melanggar, pasti akan kami proses. Jadi kami ingatkan juga ASN agar berhati-hati dan tidak terlibat dalam politik praktis, karena kita semua menginginkan pilkada di kota Palopo ini bermartabat dan damai,” tegasnya.
Dia (Arzad) juga menegaskan bahwa ASN yang terbukti melanggar undang-undang nomor 10 tahun 2016 juga bisa terancam pidana.
“Dugaan pelanggarannya ada di pasal 71 ayat 1 junto pasal 188 undang-undang nomor 10 tahun 2016,” pungkasnya.
Tinggalkan Balasan