Kabur Kerumah Temannya di Sidrap, Resmob Satreskrim Polres Palopo Berhasil Tangkap Pelaku Pencurian Handphone
PALOPO INDEKSMEDIA.ID – Unit Resmob Satreskrim Polres Palopo berhasil menangkap Suwardi Rahman (29), pelaku tindak pidana pencurian handphone, di Desa Empagae, Kecamatan Watang Sidenreng, Kabupaten Sidrap, pada Minggu (27/10/2024) sekitar pukul 04.30 WITA.
Operasi penangkapan ini dipimpin oleh Kanit Pidum, IPDA Hewith S. Manurung, S.Trk, dengan didampingi Dantim Resmob, AIPDA Ronald Effendi, SH.
Kasus ini bermula dari kejadian pada 5 Oktober 2024, di Perum Bogar, Kota Palopo. Saat itu, Suwardi Rahman mencuri satu unit handphone merk VIVO T1 berwarna biru yang disimpan di kantong sepeda motor milik korban. Akibat pencurian ini, korban mengalami kerugian sebesar Rp 4.300.000 dan segera melaporkan kejadian tersebut ke Polres Palopo.
Mendapatkan laporan, Unit Resmob Satreskrim Polres Palopo langsung melakukan penyelidikan intensif. Berdasarkan informasi yang diperoleh, pelaku diketahui berada di rumah temannya di Desa Empagae, Sidrap.
Dengan berkoordinasi bersama Resmob Polres Sidrap, tim gabungan berhasil menangkap pelaku di lokasi yang telah diidentifikasi.
Saat diinterogasi, Suwardi Rahman mengakui telah melakukan pencurian tersebut. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone VIVO T1 berwarna biru yang diduga merupakan hasil curian.
Kasus ini akan diproses lebih lanjut oleh Polres Palopo untuk penanganan hukum yang sesuai terhadap pelaku. (Adv/Adrian)
Tinggalkan Balasan