INDEKS MEDIA LUWU RAYA

Berita Luwu Raya Hari Ini

Bawaslu Sulsel Cegah Keterlibatan Anak-anak Dalam Kampanye

Gie

MAKASSAR, INDEKS MEDIA – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sulawesi Selatan (Sulsel) menekankan pentingnya komitmen dari calon kepala daerah untuk tidak melibatkan anak-anak di bawah 18 tahun selama masa kampanye Pilkada 2024. Hal ini disampaikan oleh Anggota Bawaslu Sulsel, Saiful Jihad, dalam acara Mitigasi Eksploitasi Anak dalam Kampanye Pilkada 2024 yang diadakan di Makassar.

“Dalam proses kampanye kita, demi kepentingan mendapat suara, jangan mengeksploitasi anak-anak. Kami undang berbagai pihak agar ini menjadi perhatian bersama, kepedulian bersama dan komitmen bersama,” ujar Saiful Jihad, Rabu (23/10/2024).

Saiful Jihad menegaskan bahwa melibatkan anak-anak dalam kegiatan kampanye, seperti membuat alat peraga kampanye atau hadir di lokasi kampanye, merupakan bentuk eksploitasi yang dapat mengganggu tumbuh kembang mereka, terutama secara psikologis.

“Memang kalau kita berbicara di undang-undang tidak ada disebut secara tegas terkait dengan larangan itu. Sebaliknya, karena ini hal tidak baik, mestinya kemudian menjadi komitmen bersama tidak melibatkan anak-anak,” jelas Saiful Jihad.

Meskipun tidak ada larangan tegas dalam undang-undang terkait hal ini, Saiful menekankan bahwa pencegahan harus tetap dilakukan sebagai komitmen moral bersama.

Pegiat Advokasi Anak, Fadiah Mahmud, juga menyoroti urgensi mitigasi pencegahan terhadap eksploitasi anak dalam kampanye. Ia menyebutkan bahwa anak-anak belum memiliki pemahaman yang cukup tentang politik dan sebaiknya tidak dilibatkan dalam kegiatan yang belum sesuai dengan usia mereka.

“Pertama, karena menonton belum waktunya. Kedua, mereka belum punya pemahaman yang cukup, kemampuan berpikirnya dan anak-anak belum memiliki pemahaman yang cukup tentang politik dan isu-isu menarik,” kata Fadiah.

Dalam acara tersebut, perwakilan tim hukum calon gubernur Sulsel dan pemantau pemilu menyepakati 13 poin larangan, salah satunya adalah meminta agar pelaksana kampanye menghimbau peserta untuk tidak melibatkan anak-anak sebelum kegiatan dimulai.

Poin lain yang disepakati adalah larangan memprovokasi anak-anak untuk memusuhi pasangan calon dalam Pilkada.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini