INDEKS MEDIA LUWU RAYA

Berita Luwu Raya Hari Ini




Kontroversi Alasan KPU Palopo TMSkan Trisal-Akhmad, Jubir Upayakan Mediasi ke Bawaslu

Gie

PALOPO – Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palopo menjadikan pasangan Bakal Calon Kepala Daerah, Trisal-Akhmad sebagai bakal calon yang tidak memenuhi syarat masih menuai kontroversi di kalangan masyarakat. Hal itu dikarenakan KPU tidak menyebutkan alasan Trisal-Akhmad dinyatakan TMS.

Dalam surat Pengumuman NOMOR: 681/PL.02.2-PU/7372/2024 yang dikeluarkan oleh KPU hanya menyebutkan pasangan bakal calon walikota dan wakil walikota (Trisal-Akhmad) tidak memenuhi syarat.

Kendati demikian, beredar isu bahwa salah satu alasan menjadikan Trisal-Akhmad TMS berkaitan dengan ijazah paket C yang dimiliki oleh Trisal Tahir sebagai bakal calon walikota Palopo. Ijazah tersebut dikeluarkan oleh Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Yayasan Uswatun Hasanah (Yusha) pada tahun pelajaran 2015/2016.

Keabsahan ijazah paket C itu pun menuai polemik di kalangan masyarakat, khususnya media sosial beberapa hari terakhir sebelum KPU Palopo mengeluarkan surat pengumuman menyatalan Trisal-Akhmad TMS.

Juru bicara Trisal-Akhmad saat dikonfirmasi membenarkan Trisal mengambil program paket C di PKBM Yusha. Ia beranggapan bahwa izin operasional tersebut diterbitkan tiga tahun sekali.

“Trisal itu mengambil program paket C, namanya itu PKBM Yusha. Izin operasional itukan sebenarnya kalau saya tidak salah, tiga tahun sekali itu diperbaharui,” kata Haedar Djidar kepada media ini, Minggu (15/9/2024).

Haedar menambahkan bahwa Trisal juga merupakan lulusan diploma IV perguruan tinggi luar negerih.

“Trisal itukan lulusan luar negeri juga diploma IV nya. Karena’kan selama ini orang menganggap Trisl itu paket C, tidak menganggap bahwa Trisal ini lulusan diploma IV di negara Nurwegia,” tuturnya.

Menanggapi putusan KPU Palopo tersebut, pihaknya akan mengupayakan langkah mediasi di Bawaslu kota Palopo yang berkaitan dengan sengketa pencalonan.

“Tanggapan kami, tentunya mengambil langkah yang telah diatur dalam peraturan Bawaslu nomor 2 tahun 2020 terkait sengketa pencalonan itu. Kita diberikan kewenangan untuk melakukan upaya musyawarah/mediasi,” ungkapnya.

Dirinya juga sangat meyakini Trisal Tahir akan kembali memenuhi syarat pasalnya menurut dia (Haedar), ijazah yang digunakan Trisal adalah sah karena telah dikeluarkan oleh lembaga yang telah memiliki izin operasional.

“Tapi kita yakin Trisal ini Insya Allah bisa kembali untuk jadi memenuhi syarat, karena kita yakin ijazah yang dipakai untuk mendaftar calon wali kota, itu asli dan dikeluarkan oleh suatu lembaga yang sudah terdaftar,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini