INDEKS MEDIA LUWU RAYA

Berita Luwu Raya Hari Ini




PP 28/2024: Beban Ganda Korban Pemerkosaan

Ilustrasi

PALOPO, INDEKSMEDIA.ID – Penetapan pemerintah yang membolehkan tenaga kesehatan dan tenaga medis untuk melakukan aborsi terhadap korban tindak pidana perkosaan atau korban tindak pidana kekerasan seksual yang menyebabkan kehamilan diatur dalam aturan pelaksana Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 melalui Peraturan Pemerintah (PP) No. 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Dalam PP tersebut, kedaruratan medis harus diindikasikan dengan kehamilan yang mengancam nyawa dan kesehatan ibu serta kesehatan janin dengan cacat bawaan yang tidak bisa diperbaiki, sehingga tidak memungkinkan hidup di luar kandungan. (Tirto, 30/07/2024)

Terkait penetapan ini, Ketua MUI bidang dakwah mengatakan bahwa pasal terkait aborsi dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan masih belum sesuai dengan ketentuan agama Islam.

Ia menjelaskan bahwa aborsi hanya bisa dilakukan ketika terjadi kedaruratan medis, korban pemerkosaan, dan usia kehamilan sebelum 40 hari atau sebelum peniupan ruh. (Media Indonesia, 01/08/24)

Keluarnya PP 28/2024 ini, diakui atau tidak, menjadi hal yang biasa dan wajar ketika terjadi pada remaja dan pelajar hubungan seks di luar nikah yang mengakibatkan kehamilan.

Pelaku aborsi terhadap korban pemerkosaan yang hamil dalam PP 28/2024 dianggap sebagai salah satu solusi untuk korban pemerkosaan. Padahal sejatinya tindakan aborsi akan menambah beban korban karena tindakan aborsi, meski legal, tetap berisiko.

Keluarnya PP ini bukanlah solusi, melainkan PP No. 28/2024 adalah solusi khas ideologi sekularisme-liberalisme. Negara yang mengadopsi sistem kapitalisme-sekularisme menjadi regulator dan fasilitator penjajahan budaya, westernisasi, dan ini bisa menghancurkan moral anak bangsa. Karena, PP ini mengarah pada perusakan generasi secara terstruktur, sistematis, dan masif.

Negara bukannya menutup celah terjadinya perzinahan dan pelarangan aborsi, malah memberikan solusi untuk mencegah kehamilan dan infeksi penyakit menular seksual. Masyarakat didorong dan difasilitasi dengan pelayanan alat-alat kontrasepsi.

Upaya ini justru bisa menjerumuskan masyarakat, terutama pelajar dan remaja, ke dalam jurang kehancuran yang lebih dalam.

Bahkan di Amerika Serikat diperkirakan setiap tahunnya ada tambahan 20 juta orang terkena penyakit infeksi menular seksual. Separuhnya adalah warga usia 15–24 tahun. Jumlah penularan ini terus meningkat di kalangan penduduk usia 15–19 tahun atau pada pelajar dan remaja.

Inilah gambaran dan hasil penerapan sistem sekuler-liberal yang menjamin kebebasan individu, termasuk kebebasan hak reproduksi, yang salah satunya adalah seks di luar nikah.

Adanya kasus pemerkosaan di negeri ini sejatinya juga menunjukkan bahwa negara tidak mampu memberi jaminan keamanan bagi perempuan, bahkan meski sudah ada UU TPKS. Oleh karena itu, negara harus mengupayakan pencegahan dan jaminan keamanan yang kuat atas perempuan.

Sebab, Islam sangat memuliakan perempuan dengan memberikan jaminan keamanan atas perempuan dan memiliki sistem sanksi yang tegas dan menjerakan.

Maka, yang harus diingat adalah tetap harus memperhatikan hukum Islam atas aborsi yang haram dilakukan, kecuali ada kondisi-kondisi khusus yang dibolehkan syariat.

Sistem Islam juga meniscayakan terbentuknya kepribadian Islam yang menjaga individu berperilaku sesuai tuntunan Islam sehingga dapat mencegah terjadinya pemerkosaan juga pergaulan bebas.

Negara hanya menerapkan sistem Islam, termasuk dalam sistem sanksi dan sistem sosial.

Di dalam Islam, zina termasuk dosa besar dan haram hukumnya. Keharaman zina telah Allah Swt tegaskan dalam firman-Nya:

وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَا إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا

Janganlah kalian mendekati zina. Sungguh zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan jalan yang buruk (QS al-Isra’ [17]: 32).

Perzinaan menimbulkan bencana, di antaranya merusak nasab dan hukum waris, mendorong aborsi dan pembuangan bayi oleh pelaku, menjadi sarana penyebaran berbagai penyakit kelamin, dan menghancurkan keluarga.

Islam bahkan mengancam pelaku zina dengan sanksi keras berupa cambuk 100 kali bagi pezina yang belum menikah (ghayr muhshan) dan rajam hingga mati bagi pezina yang telah menikah (muhshan). Dengan begitu, siapapun tidak akan berani melakukan perzinaan.

Sebaliknya, Islam menjadikan pernikahan sebagai satu-satunya jalan untuk membangun keluarga dan pemenuhan kebutuhan biologis.

Islam bahkan mendorong para pemuda untuk menikah agar pandangan dan kemaluan mereka terjaga. Sabda Nabi saw:

Wahai sekalian pemuda, siapa saja di antara kalian yang telah memiliki kemampuan, hendaklah dia menikah, karena menikah itu dapat menundukkan pandangan, juga lebih bisa menjaga kemaluan. Namun, siapa saja yang belum mampu, hendaklah dia berpuasa, sebab hal itu dapat meredakan nafsunya (HR al-Bukhari dan Muslim).

Tentu mereka yang berumah tangga wajib membekali diri dengan ilmu agama. Dengan itu, mereka bisa menjalankan tugas dan kewajiban mereka secara baik. Dengan itu pula, rumah tangga mereka menjadi sakinah, mawaddah, wa rahmah.

Sehingga negara betul-betul dijamin menjaga dan melindungi perempuan korban pemerkosaan sesuai dengan tuntunan Islam, sesuai dengan tuntutan syariat.

Oleh: Aulia Manda, S.Pd. (Aktivis Dakwah Kampus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini