INDEKS MEDIA LUWU RAYA

Berita Luwu Raya Hari Ini

Jual Miras, Dua Wanita di Palopo Dibui 10 Hari

Persidangan kasus tindak pidana ringan penjualan miras di Palopo.

PALOPO, INDEKSMEDIA.ID – Polres Palopo dipimpin Kasat Samapta, AKP Sadsali melakukan pengamanan sidang perkara tindak pidana ringan pelanggaran Perda Kota Palopo nomor 1 tahun 2013 tentang Pengawasan dan Pengendalian Peredaran minuman Beralkohol, Senin (25/3/2024).

“Kami melakukan pengamanan untuk mengantisipasi adanya gangguan Kamtibmas selama berjalannya sidang,” kata AKP Sadsali.

Dalam sidang tersebut duduk sebagai terdakwa Warna (67) dan Muli (38). Mereka disidang di Ruang Sidang Kusuma Atmaja Pengadilan Negeri Palopo Kelas IB.

Keduanya menjalani persidangan atas kasus penjualan minuman keras. Dalam sidang tersebut, kedua dinyatakan terbukti bersalah telah menjual minuman keras.

Atas perbuatan keduanya, mereka dijatuhi pidana penjara kurungan selama 10 hari.

Adapun yang memimpin Sidang Perkara Tindak Pidana Ringan tersebut adalah Hakim Tunggal, Muhammad Ali Akbar dengan panitera pengganti, Harifuddin. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini