Kantor Hukum AD Law & Partner Laksanakan Dialog Publik Bahas Perlindungan Jurnalis
PALOPO, INDEKSMEDIA.ID – Kantor Hukum AD Law & Partner Kota Palopo melaksanakan kegiatan dialog Publik.
Kegiatan itu dilaksanakan di Uf Street Cave Kelurahan, Tompotika, Kecamatan Wara, Kota Palopo, Jumat 9 Februari 2024.
Dalam kegiatan dialog itu menghadirkan pihak KPU Palopo, Bawaslu Palopo, Dandim 1403 Palopo Kasi Humas Polres Palopo, Kasat Intel, Dedy Aryanto (Adv) serta awak media.
Ketua Panitia Dialog Publik Kantor Hukum AD Law & Partner, Achmad Amin Amiruddin Bachtiar mengatakan kegiatan ini mengangkat tema Perlindungan Hukum Terhadap Pers Dalam Mewujudkan Pemilu Damai.
“Sehingga dalam kegiatan ini dapat membentuk sebuah MoU terkait perlindungan kepada para wartawan saat melaksanakan tugasnya,” katanya.
“Tujuannya untuk menyatukan persepsi dalam menciptakan perlindungan kepada insan pers demi mewujudkan Pemilu Damai,” sambungnya.
Praktisi Hukum, Hisma Kahman menjelaskan jika saat ini masih ada awak media yang mendapat tindakan kriminalitas dan dikriminalisasi.
“Untuk itu, diharapkan adanya MoU antara aparat penegak hukum dan penyelenggara Pemilu. Sehingga jika ada awak media yang mendapat kejadian tersebut saat bertugas, maka para penegak hukum harus memberikan perhatian dan perlindungan secara cepat,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua KPU Palopo, Irwandi Djumadin mengungkapkan jika awak media dalam melaksanakan tugasnya dilindungi oleh Undang-Undang (UU).
“Jadi, KPU Palopo selalu membuka ruang kepada teman-teman jurnalis, untuk melakukan peliputan, khususnya di Kantor KPU,” ucapnya.
Lebih lanjut kata dia, pihaknya juga akan membuatkan sebuah id card bagi media yang akan melaksanakan peliputan saat proses pemilu.
“kpu juga akan menyiapkan tanda pengenal bagi teman-teman wartawan saat melakukan peliputan terkait Pemilu,” pungkasnya. (**)




Tinggalkan Balasan