Polisi Tangkap Pria di Luwu Utara yang Mabuk dan Ancam Istrinya dengan Sajam
Luwu Utara, Indeksmedia.id – Unit Resmob Polres Luwu Utara menangkap seorang pria berinisial Y (48) yang diduga melakukan pengancaman terhadap istrinya, H (45), di Kelurahan Baliase, Kabupaten Luwu Utara, pada Minggu malam (12/1/2025).
Penangkapan ini dipimpin langsung oleh Kanit Resmob, Aipda Sadar Samsuri.
Kejadian bermula saat H, seorang ibu rumah tangga yang berdomisili di Jalan Masjid Jami, Kelurahan Bone Tua, melaporkan Y ke polisi.
Menurut keterangan H, suaminya datang dalam keadaan mabuk dan mengancam akan memukulnya jika ia menolak ajakan untuk ikut ke rumah pelaku.
Merasa terancam, H segera melaporkan insiden tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Luwu Utara.
Dalam laporannya, H juga menyebut bahwa ancaman seperti itu bukan pertama kali terjadi, sehingga ia merasa terganggu dan malu di hadapan warga sekitar.
Menerima laporan tersebut, Unit Resmob langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap Y di Perumahan Adimulia, Kelurahan Baliase, sekitar pukul 23.20 WITA.
Selain itu pihak kepolisian juga menyita sebilah parang yang diduga digunakan pelaku dalam aksinya.
Y yang tidak melakukan perlawanan kemudian dibawa ke Polres Luwu Utara untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam hasil interogasi terhadap Y, Ia mengakui perbuatannya dan bersikap kooperatif selama proses hukum berjalan.
Kapolres Luwu Utara, AKBP Muh. Husni Ramli, mengapresiasi kinerja cepat tim Resmob.
“Kami berkomitmen untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat dan tidak akan mentolerir segala bentuk ancaman atau kekerasan. Setiap laporan yang masuk akan kami tindaklanjuti sesuai prosedur hukum,” ujarnya kepada media.
Kasat Reskrim Polres Luwu Utara, AKP Muh. Althof Zainudi, menambahkan bahwa pihaknya akan menangani kasus ini dengan serius.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan tindak kejahatan serupa agar dapat segera ditindaklanjuti,” ujarnya. (**)




Tinggalkan Balasan