Resmob Berhasil Bekuk Residivis Jambret di Pongsimpin Palopo
PALOPO,INDEKSMEDIA.ID – Tim Unit Reserse Cepat (URC) Resmob Satreskrim Polres Palopo berhasil mengamankan pelaku pencurian dengan kekerasan atau jambret berinisial AS (27 tahun).
Penangkapan dilakukan di kediaman pelaku di Jalan Pongsimpin, Kota Palopo, pada Senin (6/7/2026).
Peristiwa bermula pada Jumat, 19 Juni 2026 sekitar pukul 08.00 Wita di Jalan Pajalesang Lorong 2.
Korban bernama Patricia sedang berboncengan dengan suaminya usai mengikuti kegiatan belajar, ketika tiba-tiba didekati pengendara motor dari arah belakang.
Pelaku langsung menarik tas yang dipegang korban dengan kuat, hingga membuat korban terjatuh. Akibat kejadian itu, korban mengalami luka pada jari kelingking tangan kiri serta lecet di bagian mata kaki kiri.
Berdasarkan laporan yang masuk, tim penyidik segera menelusuri jejak pelaku hingga akhirnya mengidentifikasi AS yang sehari-hari bekerja sebagai tukang cukur.
Saat petugas mendatangi kediamannya, pelaku langsung diamankan tanpa perlawanan sedikitpun.
Dalam pemeriksaan, AS mengakui perbuatannya. Ia sudah membuntuti korban sejak berada di kawasan Pasar Andi Tadda, lalu memanfaatkan suasana sepi di Jalan Pajalesang untuk melancarkan aksinya.
Tas yang berisi uang tunai dan satu unit ponsel tersebut kemudian dibuangnya ke sungai, sedangkan ponsel milik korban digadaikan.
Uang hasil kejahatan itu diakuinya habis digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
Penyelidikan juga mengungkap fakta bahwa AS merupakan pelaku berulang atau residivis untuk kasus serupa.
Kasat Reskrim Polres Palopo, IPTU Ridwan Parintak, menegaskan pihaknya tidak akan mentoleransi kejahatan jalanan yang membahayakan keselamatan warga.
“Kami tidak beri ruang bagi pelaku jambret maupun pencurian dengan kekerasan. Berkat kerja cepat tim, pelaku kini sudah kami amankan. Kami juga mengimbau masyarakat tetap waspada saat membawa barang berharga di jalan, dan segera laporkan jika mengalami atau melihat kejadian kriminal,” ujarnya.
Kini AS telah ditahan di Mapolres Palopo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.(Andri)




Tinggalkan Balasan