Proyek Strategis Rp221 Triliun di Lutim Resmi Mulai Land Clearing Lokasi, Siap Serap Ribuan Tenaga kerja

Ini harapan baru masyarakat Luwu Timur (Lutim), akhirnya terwujud Proyek Strategis Nasional (PSN) Kawasan Industri Malili secara resmi memasuki tahap pembangunan fisik. PT Indonesia Huali Industry Park (IHIP) mulai melaksanakan kegiatan awal land clearing atau pembersihan lahan di wilayah Desa Harapan, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur, Rabu (29/4/2026).

Kegiatan ini menjadi tonggak sejarah baru, menandai dimulainya pembangunan kawasan industri terintegrasi yang sangat masif dengan total luas wilayah mencapai 978,245 hektare.
Proyek ini masuk dalam daftar PSN berdasarkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 8 Tahun 2023, dengan nilai investasi mencapai fantastis, yakni Rp 221 triliun yang merupakan murni investasi swasta. .

Dalam Negeri. pengembangannya, PT IHIP tidak hanya membangun satu unit usaha, melainkan sebuah kota industri lengkap. Rencananya, kawasan ini akan mencakup fasilitas pemrosesan nikel atau smelter, pabrik bahan baku baterai kendaraan listrik, pelabuhan industri khusus, hingga pembangkit listrik sendiri yang mampu menyuplai energi untuk seluruh operasional.

KLAM LAHAN DITANGGAPI TEGAS, PROSES LEGALITAS SUDAH LENGKAP:

Pelaksanaan tahap awal ini berjalan sesuai rencana, meski sempat terjadi dinamika di lokasi.
Kepala Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Luwu Timur, Andi Reza, saat dikonfirmasi membenarkan adanya sekelompok orang yang mencoba menghambat atau mengajukan klaim atas lahan tersebut.

“Benar, hari ini Rabu 29 April 2026, PT IHIP sudah mulai kegiatan land clearing tahap awal sebagai persiapan konstruksi utama. Saat pelaksanaan, ada sekelompok yang mengatasnamakan Rumpun Keluarga Mangade To Magi yang menyatakan lahan milik Pemerintah Daerah ini merupakan lahan leluhur mereka,” ungkap Andi Reza.

Namun, Andi Reza menegaskan bahwa klaim dari kelompok tersebut tidak memiliki dasar hukum atau alas hak yang sah dan valid secara administrasi pertanahan. Oleh karena itu, kegiatan land clearing tetap berjalan lancar hingga sore hari pukul 17.00 WITA.

“Ia menegaskan, seluruh aktivitas ini dilakukan setelah melalui proses perizinan yang sangat ketat dan lengkap. Mulai dari Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), hingga dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) yang sudah disahkan,” tandasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

Maaf Untuk Copy Berita Silahkan Hubungi Redaksi Kami!