THM Ilegal “Kepung” Lutra, Satpol-PP Dituding Tutup Mata
LUTRA,INDEKSMEDIA.ID – Sejumlah Tempat Hiburan Malam (THM) di Kabupaten Luwu Utara (Lutra) disinyalir beroperasi tanpa mengantongi izin.
Persoalan tersebut saat ini menjadi hangat diperbincangkan publik Lutra.
Imbasnya, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) menjadi bulan-bulanan karena disinyalir terkesan tutup mata atas banyaknya THM yang mengepung Lutra berjalan ilegal.
Buktinya, sampai saat ini belum ada tindakan tegas dari pihak Satpol PP, selaku instansi yang mengurus persoalan penertiban.
“Harusnya, ada pendataan akurat dari Pemda Lutra khususnya yang membidangi soal izin. Ketika datanya sudah ada, tugas pihak yang berkompeten seperti Satpol-PP yang bertindak. Nah, ketika sudah ada isu mengenai banyak THM Ilegal (izin operasi) maka pihak yang berkompeten sudah harus bergerak,” kata Ade Setiawan, salah satu aktivis Luwu Raya, menyikapi polemik tersebut, Jumat (01/04/2026).
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Luwu Utara, A. Yani, telah menegaskan bahwa tidak ada izin operasional untuk THM di lokasi yang dimaksud.
“Izin yang terdaftar hanya sebatas usaha warung makan dan minuman, bukan untuk kegiatan hiburan malam.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan publik terkait konsistensi penegakan aturan di daerah tersebut. Masyarakat menilai adanya kesan pembiaran terhadap aktivitas usaha yang diduga melanggar ketentuan perizinan,” tutur A Yani, menambahkan.
Sementara itu, pihak kepolisian menyatakan masih menunggu koordinasi dari Satpol PP dan pemerintah setempat untuk mengambil langkah lebih lanjut terkait keberadaan THM tersebut. Penanganan kasus ini dinilai membutuhkan sinergi lintas instansi agar dapat berjalan sesuai aturan yang berlaku.
Sebelumnya, Kasatpol PP Lutra, yang dikonfirmasi Ari Setiawan, belum merespon adanya pesan yang disampaikan via WhastApp. Begitupun dengan handponenya yang dihubungi belum ada jawaban.




Tinggalkan Balasan