Hampir Setahun Mandek, AMPO Kritik Keras Polisi soal Kasus Ijazah Palsu
PALOPO, INDEKSMEDIA.ID – Kasus dugaan ijazah palsu yang menyeret mantan calon Wali Kota Palopo, Trisal Tahir, hingga kini belum juga menemui kejelasan. Hampir satu tahun bergulir, penanganannya justru dinilai jalan di tempat tanpa kepastian hukum yang tegas.
“Sudah hampir satu tahun, tapi belum ada kejelasan yang benar-benar bisa menjawab publik. Ini bukan lagi soal proses, tapi soal keseriusan aparat dalam menuntaskan kasus ini,” kata Ketua Harian Gerakan AMPO, Sumardin, Senin (6/4/2026).
Ia juga menyoroti minimnya informasi yang disampaikan kepada publik terkait perkembangan kasus tersebut. Menurutnya, kondisi ini justru memperkuat kesan bahwa penanganan perkara tidak berjalan sebagaimana mestinya.
“Publik tidak butuh janji, publik butuh kejelasan. Kalau tidak ada progres yang terlihat, wajar kalau muncul anggapan kasus ini seperti dibiarkan,” katanya.
Ia menilai, lambannya penanganan perkara ini bukan hanya memicu tanda tanya, tetapi juga berpotensi merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum. Menurutnya, kondisi seperti ini tidak boleh dianggap wajar.
“Kalau dibiarkan berlarut-larut tanpa arah yang jelas, publik bisa menilai ada pembiaran. Ini berbahaya karena bisa menggerus kepercayaan masyarakat terhadap hukum,” lanjutnya.
Lebih jauh, Sumardin menegaskan bahwa kasus ini tidak bisa dipandang sebagai perkara biasa. Ia menyebut, dugaan ijazah palsu dalam kontestasi politik adalah persoalan serius yang menyangkut integritas demokrasi.
“Ini bukan kasus kecil. Ini menyangkut integritas demokrasi kita. Jangan sampai kasus seperti ini justru jadi bola panas yang tidak pernah diselesaikan,” tandasnyaa.
Penanganan kasus ini melibatkan Polres Palopo dan Polda Sulsel dengan fokus yang berbeda. Namun hingga kini, belum ada kepastian terkait status hukum perkara tersebut, meski sejumlah saksi telah diperiksa.
Kasubsi Penmas Bid Humas Polda Sulsel, AKBP Yerlin Tading Kate, yang dikonfirmasi wartawan pada Rabu (26/3/2025) mengatakan bahwa, saat ini Polda Sulsel sementara dalam tahap klarifikasi.
“Saat ini masih dilakukan klarifikasi terhadap sejumlah saksi-saksi,” kata AKBP Yerlin Tading Kate.
Diketahui, KPU Palopo melaporkan calon walikota Trisal Tahir dalam kasus dugaan ijazah palsu paket C yang digunakan saat mendaftar pilkada 2024 lalu. Beberapa waktu lalu, Mahkamah Konstitusi (MK) mendiskualifikasi Trisal Tahir. MK menyatakan ijazah paket C yang dijadikan dokumen pencalonan milik Trisal Tahir palsu.
“Menyatakan diskualifikasi Calon Walikota dari Pasangan Calon Nomor Urut 4 (Trisal Tahir) dari kepesertaan dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Palopo Tahun 2024,” kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang putusan perselisihan hasil pilkada perkara 168/PHPU.PUB-XXIII/2025, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (24/2/2025) lalu.




Tinggalkan Balasan