Skema WFH ASN di Luwu Berlaku Selektif dan Dibatasi 50 Persen

Wan

LUWU, INDEKSMEDIA.ID – Kebijakan Work From Home (WFH) yang diinisiasi oleh pemerintah pusat mulai dibahas di pemerintahan Kabupaten Luwu dengan pendekatan yang hati-hati dan selektif.

WFH direncanakan berlangsung satu kali dalam sepekan pada hari Jumat, ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi kerja, mengurangi mobilitas, serta menjaga produktivitas aparatur sipil negara (ASN).

Dalam rapat yang digelar di Ruang Sekertaris Daerah (Sekda) Luwu, Belopa, Kamis (2/4/2026), menyepakati WFH di Luwu masih dalam tahap perumusan dan akan dituangkan dalam Surat Edaran Bupati sebagai pedoman teknis bagi seluruh perangkat daerah.

Rapat ini dipimpin langsung Penjabat (Pj) Sekda Luwu, H. Muhammad Rudi, yang dihadiri Kepala BKPSDM, Muhammad Arsyad, Kepala Inspektorat Achmad Awwabin, serta Kepala BKAD, Alamsyah.

“WFH merupakan kebijakan nasional yang harus direspons, namun di Luwu masih dalam tahap perumusan,” ujar Muhammad Rudi saat dikonfirmasi.

Ia menegaskan, kebijakan ini tidak diberlakukan secara menyeluruh, melainkan secara selektif dengan mempertimbangkan fungsi dan beban kerja masing-masing jabatan.

“Kami akan mengatur teknisnya agar tidak mengganggu pelayanan publik dan tetap menjaga kinerja ASN,” jelasnya.

Menurutnya, dalam skema awal, WFH tidak berlaku bagi pejabat struktural seperti eselon II dan III, termasuk kepala dinas, kepala badan, asisten, staf ahli, kepala bidang, camat, hingga sekretaris camat.

“WFH tidak berlaku untuk pejabat struktural, tetapi lebih difokuskan bagi ASN eselon IV dan staf pelaksana,” terangnya.

Selain itu, penerapan WFH tidak diberlakukan secara penuh, beberapa layanan seperti Dinas Dukcapil, Dinas Kesehatan, Tenaga Pendidikan, Perizinan, Puskesmas, Rumah Sakit, BPBD dan Damkar akan tetap memberikan layanan langsung ke masyarakat.

“Tidak berlaku semua karena ada beberapa yang tetap akan memberikan pelayanan publik. Pelaksanaannya pun dibatasi maksimal 50 persen dari total ASN pada unit kerja tertentu,” tutupnya.

Sementara itu, Kepala BKPSDM Luwu, Muhammad Arsyad, menyebut hasil rapat masih berupa rancangan awal yang akan difinalisasi melalui pembahasan lanjutan sebelum ditetapkan secara resmi.

“Ini masih tahap awal. Kami akan mendalami aspek regulasi, teknis pelaksanaan, hingga pengawasan sebelum dituangkan dalam Surat Edaran Bupati,” tuturnya.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

Maaf Untuk Copy Berita Silahkan Hubungi Redaksi Kami!