Residivis Curanmor Lintas Provinsi Dibekuk di Morowali, Polres Torut Dalami Jaringannya

TORAJA UTARA, INDEKSMEDIA.ID – Unit Resmob Satreskrim Polres Toraja Utara berhasil mengamankan seorang wanita muda yang merupakan residivis kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) lintas provinsi. Pelaku berinisial SP (24) ditangkap di wilayah Bahodopi, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah, setelah diduga mencuri sepeda motor di Kabupaten Toraja Utara, Sulawesi Selatan.

Kapolres Toraja Utara Stephanus Luckyto A.W. melalui Kasat Reskrim Ruxon membenarkan penangkapan yang dilakukan pada Minggu (08/03/2026). Ia menjelaskan bahwa pelaku berhasil diamankan setelah polisi melakukan penyelidikan berdasarkan laporan kehilangan kendaraan bermotor yang terjadi di wilayah Toraja Utara.

“Benar, kami telah mengamankan seorang perempuan berinisial SP di wilayah Bahodopi, Morowali, bersama barang bukti sepeda motor yang diduga merupakan hasil curian,” ujar Ruxon, Selasa (10/6/2026).

Ruxon menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan korban bernama Petrus, warga Kecamatan Tallunglipu, yang kehilangan sepeda motor saat diparkir di halaman Gereja GPDI Jemaat Imanuel Tallunglipu. Berdasarkan hasil penyelidikan serta keterangan sejumlah saksi di lokasi kejadian, polisi kemudian mengarah pada identitas pelaku hingga berhasil melacak keberadaannya di Morowali.

“Pelaku kami amankan di indekosnya setelah tim melakukan penelusuran dan berkoordinasi dengan Unit Resmob Polres Morowali serta Polsek setempat,” jelasnya.

Dari hasil pemeriksaan awal, polisi mengungkap bahwa pelaku bukan pertama kali melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor. SP diketahui merupakan residivis yang telah beberapa kali melakukan kejahatan serupa di berbagai daerah di Sulawesi.

“Berdasarkan pengakuan awal, pelaku sudah tujuh kali melakukan aksi curanmor di beberapa wilayah, mulai dari Toraja, Luwu Timur hingga Morowali,” ungkapnya.

Lebih lanjut, polisi juga menemukan pola penjualan kendaraan hasil curian yang dilakukan secara silang antarprovinsi untuk menghindari pelacakan aparat kepolisian. Modus ini dilakukan dengan menjual kendaraan hasil curian dari satu daerah ke daerah lain yang berbeda provinsi.

“Untuk jaringan dan kemungkinan adanya pelaku lain masih kami dalami. Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Toraja Utara untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

Maaf Untuk Copy Berita Silahkan Hubungi Redaksi Kami!