Remaja Tewas Tertembak, LMND Sulsel Desak Kapolrestabes Makassar Dipecat

MAKASSAR, INDEKSMEDIA.ID – Seorang remaja berusia 18 tahun tewas dunia setelah ditembak oleh aparat kepolisian saat kegiatan permainan senjata mainan di kawasan Panakkukang, Makassar pada 1 Maret 2026 lalu.

Kasus ini tidak hanya menjadi sorotan, namun juga mengangkat pertanyaan mendalam mengenai profesionalisme dan akuntabilitas pimpinan Polrestabes Makassar.

Dandi Syahrul Gunawan dari LMND Sulsel menyampaikan bahwa penggunaan peluru tajam dalam situasi yang tidak mengancam nyawa merupakan pelanggaran berat terhadap HAM dan konstitusi negara.

“Pasal 28A UUD 1945 dan UU Nomor 39 Tahun 1999 jelas menjamin hak setiap orang untuk hidup. Aparat yang diberi tanggung jawab melindungi rakyat justru menjadi ancaman bagi nyawa. Ini adalah kegagalan yang tak bisa ditolerir.” katanya ke wartawan pada Rabu (4/3/2026).

Dandi menjelaskan bahwa dalam struktur kepolisian yang bersifat hierarkis, pimpinan satuan memiliki peran sentral dalam mengawasi dan membina anggota.

“Tanggung jawab atas insiden ini tidak boleh hanya berhenti pada pelaku yang berada di lapangan,” ujarnya.

Menurutnya, Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009 yang mengatur penggunaan kekuatan dan senjata api jelas menyatakan bahwa penggunaan senjata hanya diizinkan jika ada ancaman mematikan.

“Dalam kasus ini, tidak ada kondisi yang memenuhi syarat untuk penggunaan senjata semacam itu,” tegasnya.

“Kemampuan seorang anggota untuk menembak di tengah kerumunan sipil menunjukkan bahwa tidak ada kontrol yang efektif terhadap kondisi mental, pelatihan, dan pengelolaan senjata di lingkup Polrestabes Makassar.” tambah nya.

LMND Sulsel mengajukan serangkaian tuntutan yang dianggap perlu untuk memulihkan kepercayaan publik dan memastikan keadilan bagi korban.

“Kapolri dan Kapolda Sulsel harus segera mencopot jabatan Kapolrestabes Makassar sebagai bentuk pertanggungjawaban komando atas kegagalan sistemik yang menyebabkan hilangnya nyawa manusia,” kata Dandi.

Ia juga menekankan bahwa pelaku penembakan harus diproses melalui jalur pidana umum.

“Bukan hanya melalui mekanisme etik internal, agar prosesnya bisa diawasi oleh masyarakat dan menjamin objektivitas,” jelasnya.

“Dalam penyelidikan, Komnas HAM harus turun tangan agar tidak ada manipulasi fakta atau penyembunyian informasi yang dapat merusak proses keadilan,” ujar Dandi.

Selain itu, ia menegaskan pentingnya audit menyeluruh terhadap pengelolaan dan penggunaan senjata api. “Ini dilakukan untuk mencegah terjadinya kasus serupa di masa depan,” katanya.

“Kita tidak bisa membiarkan institusi yang dipercaya rakyat terus mempertahankan pimpinan yang gagal menjalankan tugasnya,” tutup Dandi Syahrul Gunawan.

“Keterbukaan dan tindakan tegas adalah satu-satunya cara untuk memulihkan legitimasi kepolisian. Nyawa manusia adalah batas yang tidak boleh dilanggar oleh kekuasaan.” tutupnya. (Andri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

Maaf Untuk Copy Berita Silahkan Hubungi Redaksi Kami!