Pengedar Sabu di Luwu Utara Ditangkap Satresnarkoba

terduga pelaku beserta barang buktinya di amankan satres narkoba.

LUWU UTARA, INDEKSMEDIA.ID – Satuan Reserse Narkoba Polres Luwu Utara berhasil menangkap seorang Terduga Pelaku Tindak pidana Narkotika jenis sabu.

Terduga pelaku di tangkap di Dusun Mokakende, Desa Tulak Tallu,Kecamatan Sabbang, Kabupaten Luwu Utara, Sabtu (23/3/2024) kemarin.

Pelaku diketahui bernama Irsan alias Iccang (40) diringkus setelah polisi menerima informasi dari masyarakat adanya peredaran narkoba di wilayah tersebut.

Kasat Narkoba Polres Luwu Utara, AKP Muh. Jayadi mengatakan bahwa saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 8 (delapan) sachet sabu dengan berat bruto 7,77 gram di dalam penguasaan pelaku.

“Dari hasil interogasi, Irsan mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang yang tidak dikenal di daerah Walenrang (DPO/Lidik) dengan harga Rp 7.000.000 (tujuh juta rupiah),” ungkap AKP Muh. Jayadi.

Pihaknya juga turut mengamankan barang bukti sabu, petugas juga menyita 1 (satu) buah HP merk Realmi warna Silver milik pelaku.

“Pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” jelas Jayadi. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

Maaf Untuk Copy Berita Silahkan Hubungi Redaksi Kami!