Dapat Izin Polres Luwu Utara, Hoya-hoya Berkedok Judi Digelar di Tanalili

Aktivitas hoya-hoya di Tanalili Lutra.

LUTRA, INDEKSMEDIA.ID – Aktifitas hoya-hoya berkedok judi digelar di Desa Bungadidi, Kecamatan Tanalili, Kabupaten Luwu Utara mulai 22 Desember 2023.

Berdasarkan pantauan awak media, Sabtu, (23/12/2023) malam, kegiatan itu dipadati para pengunjung dari berbagai kalangan.

Salah satu warga Bungadidi, AN menuturkan bahwa kegiatan tersebut telah masuk dalam unsur judi dan melanggar hukum.

“Kegiatan ini jelas-jelas melanggar hukum, harusnya pihak polisi dalam hal ini Polres Luwu Utara menutup kegiatan ini yang diduga dapat merusak generasi muda,” ucapnya.

Dia pun menuturkan walaupun kegiatan tersebut hanya berhadiah rokok dan minuman, tapi tidak sudah masuk unsur judi.

“Kegiatan judi tersebut memasang rokok, minuman dan sembako sebagai penarik peminat,” terangnya.

Sementara itu, Kapolres Luwu Utara, AKBP Galih Indragiri saat dikonfirmasi melalui whatsapp pribadinya, terkait hoya-hoya berkedok judi di Bungadidi mendapatkan izin dari Polres, ia menuturkan apapun yang masuk kategori judi dilarang.

“Apapun yang masuk kategori judi ya dilarang lah, dimana itu? Biar di cek kasat reskrim,” tulisnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

Maaf Untuk Copy Berita Silahkan Hubungi Redaksi Kami!