Cekcok Berujung Maut di Ponrang Luwu, Pelaku Ditangkap

Gie

LUWU, INDEKSMEDIA.ID – Polres Luwu, Sulawesi Selatan (Sulsel), berhasil mengamankan pelaku pembunuhan yang terjadi di Desa Padang Sappa, Kecamatan Ponrang. Pelaku berinisial MK (39) tega menghabisi korban dengan menggunakan dua bilah parang.

Dalam konferensi pers yang digelar pada Kamis (15/5/2025), Wakapolres Luwu Kompol Misbahuddin mengungkapkan bahwa peristiwa bermula ketika pelaku melintas menggunakan sepeda motor dengan knalpot brong dan dihentikan oleh sekelompok pemuda karena dianggap mengganggu kenyamanan warga.

“Kejadian berawal saat pelaku melintas dengan sepeda motor berknalpot brong dan dihentikan oleh sekelompok pemuda karena dianggap mengganggu,” ujar Kompol Misbahuddin.

Cekcok pun tak terhindarkan, disertai dugaan pemukulan terhadap pelaku. Pelaku yang tidak terima hal tersebu, kemudian kembali ke lokasi dengan membawa dua bilah parang dan melakukan penyerangan brutal terhadap dua warga, yang mengakibatkan satu orang meninggal dunia dan satu lainnya luka berat.

Akibat kejadian itu, korban bernama Masdor (42), Kepala Dusun setempat, meninggal dunia akibat luka parah di bagian kepala. Sementara itu, korban lainnya, Jufri (57), masih menjalani perawatan intensif di rumah sakit.

“Setelah terjadi cekcok dan dugaan pemukulan terhadap pelaku, ia kembali membawa dua bilah parang dan menyerang dua warga,” katanya.

Polres Luwu menegaskan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta menindak tegas segala bentuk kriminalitas. Kompol Misbahuddin juga mengimbau masyarakat untuk tidak main hakim sendiri dan segera melapor kepada pihak berwajib jika menemukan potensi gangguan keamanan.

“Operasi Pekat Lipu 2025 adalah wujud nyata keseriusan Polri dalam memberantas premanisme, kekerasan, dan kejahatan lainnya yang meresahkan,” jelasnya.

Berkat respons cepat tim gabungan dari Tim Resmob Polres Luwu, Sat Intelkam, dan Unit Reskrim Polsek Ponrang, pelaku berhasil diamankan di wilayah Dusun Bakka, Desa Tampa, Kecamatan Ponrang, tak lama setelah kejadian, bersama barang bukti berupa dua bilah parang yang digunakan dalam aksi penganiayaan.

“Berkat respons cepat tim gabungan, pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti,” kata AKP Jody Dharma.

AKP Jody Dharma juga menyampaikan imbauan kepada keluarga korban agar tidak melakukan aksi balas dendam dan mempercayakan sepenuhnya proses hukum kepada kepolisian.

“Kami memahami emosi dari pihak keluarga, namun jangan sampai muncul tindak pidana baru akibat emosi sesaat. Kami pastikan proses hukum berjalan profesional dan transparan,” tandasnya.

Saat ini, MK telah ditahan dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku dengan jeratan pasal penganiayaan yang mengakibatkan kematian.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

Maaf Untuk Copy Berita Silahkan Hubungi Redaksi Kami!