PT Cakra Petro Energy Mandiri Resmi Bubar dan Umumkan Proses Likuidasi
PALOPO,INDEKSMEDIA.ID – PT Cakra Petro Energy Mandiri mengumumkan secara resmi mengenai pembubaran dan proses likuidasi.
Pengumuman yang dikeluarkan berdasarkan Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT. Cakra Petro Energy Mandiri (Perseroan) yang berkedudukan di Kota Palopo tanggal 18 Mei 2026.
“Perseroan telah dinyatakan bubar terhitung mulai tanggal 18 Mei 2026, serta mengangkat Tuan Rivaldi sebagai Likuidator,” begitu isi pengumuman melalui Likuidator Perusahaan tanggal 18 Mei 2026.
Pada isi pengumuman juga dicantumkan bahwa pihak yang berkepentingan atau memiliki tagihan dapat menghubungi Likuidator secara tertulis dalam waktu 60 (enam puluh) hari sejak tanggal pengumuman ini, disertai dokumen asli dan lengkap ke alamat: Uri, RT 001, RW 007, Kelurahan Mancani, Kecamatan Telluwanua, Kota Palopo, Sulawesi Selatan.
Demikian pengumuman ini disampaikan untuk memenuhi ketentuan Pasal 147 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007.




Tinggalkan Balasan