Pengumuman Resmi Pembubaran dan Proses Likuidasi PT Cakra Petro Energy Mandiri

Wan

PALOPO, INDEKSMEDIA.ID – Berdasarkan Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT. CAKRA PETRO ENERGY MANDIRI (Perseroan) berkedudukan di Kota Palopo tanggal 18 Mei 2026, Perseroan telah dinyatakan bubar terhitung mulai tanggal 18 Mei 2026, serta mengangkat Tuan Rivaldi sebagai Likuidator.

Pihak yang berkepentingan atau memiliki tagihan dapat menghubungi Likuidator secara tertulis dalam waktu 60 (enam puluh) hari sejak tanggal pengumuman ini, disertai dokumen asli dan lengkap ke alamat: Uri, RT 001, RW 007, Kelurahan Mancani, Kecamatan Telluwanua, Kota Palopo, Sulawesi Selatan.

Demikian pengumuman ini disampaikan untuk memenuhi ketentuan Pasal 147 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.

Palopo, 18 Mei 2026
Likuidator Perusahaan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

Maaf Untuk Copy Berita Silahkan Hubungi Redaksi Kami!