Transparansi Lidik Dugaan Korupsi WiFi, Pengamat Hukum Sebut Ujian Bagi Polres Palopo
PALOPO,INDEKSMEDIA.ID – Polres Palopo saat ini dikabarkan tengah melakukan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) terkait adanya tindak pidana korupsi pada program pengadaan jaringan Internet WiFi di Dinas Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Kota Palopo, Tahun Anggaran 2025.
Program tersebut disinyalir terjadi kerugian negara yang mana peruntukan dari program dinilai publik sarat akan adanya penyelewengan.
Terkait dengan dugaan korupsi pada program yang dimaksud, membuat Pengamat Hukum Senior Tana Luwu, Lukman S Wahid SH, angkat bicara.
Pandangannya terhadap kasus tersebut, dinilai unik sebab yang menduga terjadi pelanggaran datangnya dari sejumlah aktivis yang meminta agar polisi mengusut tuntas kasus tersebut.
“Kalau sudah ada permintaan publik untuk mengusut, disini tinggal peran aparat dalam menegakkan hukum. Jadi boleh dikata ini ujian bagi Polres Palopo. Ya, setidaknya, harus transparan,” kata Lukman, saat dimintai tanggapannya soal kasus tersebut, Selasa (07/04/2026).
Ditanya perihal status kasus tersebut apakah perlu ada laporan resmi atau tidak, Lukman kemudian memberikan ulasannya.
Menurut dia, apakah setiap kasus perlu membutuhkan laporan resmi dari APH atau sebaliknya, itu kata Lukman tergantung dari kasusnya.
“Ada perkara yang memerlukan pengaduan dulu dari masyarakat ada juga tidak perlu. Kalau tidak salah ada tiga macam model Laporan Polisi,” jelas Lukman.
Model “A” sambung dia, dugaan tindak pidana itu dilaporkan oleh anggota Polri yang menemukan sendiri di lapangan.
Model “B” Laporan Polisi yang diajukan oleh masyarakat.
Dan Model “C” Laporan polisi berupa kehilangan barang dan sebagainya.
“Model “C” ada beberapa macam. Tapi kalau untuk kasus dugaan korupsi tidak perlu menunggu, polisi bisa kembali ke laporan model A,” terangnya.
Sebelumnya, Polres Palopo melalui Unit Tipikor, telah mengambil langkah-langkah penanganan.
“Untuk surat klarifikasi masih kami susun, disamping itu kami masih melaksanakan pengumpulan baket-baket (pulbaket) lainnya, nanti kalau ada perkembangan akan kami sampaikan kembali,” kata Kanit Tipikor Polres Palopo, Ipda Hewith Manurung, kepada Indeksmedia, Senin (06/04/2026).
Hewith mengaku, sejauh ini pihaknya telah melakukan komunikasi dengan dinas terkait mengenai adanya informasi dugaan penyelewengan pada program pengadaan WiFi.
“Kami sudah hubungi dinas terkait, dan kami juga lagi tunggu informasi selanjutnya dari mereka ,” terangnya.




Tinggalkan Balasan