Polres Palopo Abaikan UU 31, Soal Dugaan Korupsi WiFi, Kanit Tipikor Sebut Tunggu Laporan Resmi

PALOPO,INDEKSMEDIA.ID – Kasus dugaan tindak pidana korupsi bukan delik aduan, melainkan delik biasa. Ini sudah jelas diatur dalam UU No.31 Tahun 1999 jo.UU No 20 Tahun 2001.

Artinya, tindak pidana korupsi, dampaknya yang merusak secara masif (extraordinary crime), kasus ini tidak memerlukan aduan dari pihak tertentu untuk diproses hukum.

Sayang, Polres Palopo melalui Unit Tipikor menyebut jika pihaknya menunggu laporan resmi dari pelapor agar kasus tersebut segera ditindak lanjuti.

Hal itupun mengundang pertanyaan publik soal kinerja penyidik Polres Palopo yang terkesan mengabaikan UU No 31 Tahun 1999.

Ini terkait adanya permintaan dari sejumlah aktivis yang meminta kepada Polres Palopo untuk segera mengusut dugaan tindak pidana korupsi pengadaan WiFi di Kominfo Kota Palopo.

Awalnya disebut tengah melakukan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi pada program pengadaan jaringan Internet WiFi di Dinas Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Kota Palopo, Tahun Anggaran 2025.

Tak hanya itu, dugaan tindak pidana korupsi tersebut juga sudah tahap pemanggilan pihak-pihak terkait untuk dimintai klarifikasi.

Hanya saja, ada yang ganjil. Progres kasus tersebut hingga kini tidak ada perkembangan sama sekali.

Bahkan, ketika dikonfirmasi perihal sejauh mana perkembangan kasus tersebut, Polres Palopo melalui Unit Tipikor menyebut jika pihaknya meminta ada masyarakat yang melaporkan kasus tersebut.

“Ada yang bisa ke kantor untuk di ambil keterangannya sebagai pelapor daeng ?. Sekaligus pengaduannya dan datanya,” kata Kanit Tipikor Polres Palopo, Ipda Hawith Manurung, dimintai tanggapannya soal perkembangan kasus tersebut, via WhastApp Senin (27/04/2026).

Sebelumnya, kasus tersebut telah ditanggapi Polres Palopo dengan melakukan pengumpulan Bahan Keterangan (Pulbaket).

Tidak hanya itu, surat pemanggilan terhadap pihak-pihak terkait untuk memberikan keterangan (klarifikasi) juga diakui siap dikirim.

Hanya saja, ketika dimintai perkembangan lanjutan, ternyata kasus tersebut sepertinya sama sekali tidak ditindaklanjuti.

“Untuk langkah awal kami masih melakukan pulbaket dengan melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait. Namun kami juga membutuhkan data pendukung untuk melengkapi kegiatan pulbaket yang kami lakukan, berkenan datang keruangan untuk bantu kami melengkapi kegiatan kami
sama Polres Palopo,” balas Ipda Hawith lagi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

Maaf Untuk Copy Berita Silahkan Hubungi Redaksi Kami!