Lepas Pengedar, BPOM Palopo Tangkap Pemilik Obat G
PALOPO,INDEKSMEDIA.ID – Terduga pemilik ribuan butir obat terlarang jenis daftar G berinisial AE, warga Jalan Anggrek, Kelurahan Tompotikka, Kecamatan Wara, Kota Palopo, akhirnya diamankan Polisi.
Penangkapan tersebut merupakan lanjutan dari kasus pengungkapan jaringan peredaran obat ilegal sebelumnya.
Menurut keterangan warga Anggrek yang enggan disebutkan namanya pada Minggu (5/4/2026), AE diamankan setelah sebelumnya polisi membebaskan AR dan dua rekannya yang hanya mengaku sebagai pengedar.
“Saat setelah dilepasnya AR dan dua orang rekannya yang mengaku hanya pengedar, menyusul kemudian yang diamankan adalah AE selaku terduga pemilik barangnya yang tiga butir itu,” ujarnya pada Minggu (5/4/2026).
Saat diamankan, kondisi AE sempat dibawa untuk mendapatkan perawatan di rumah sakit. Namun dalam perawatan tersebut, pelaku mencoba melarikan diri dari ruang perawatan RS Palammai Tandi Palopo.
Aksi kabur itu pun berhasil digagalkan oleh pihak kepolisian yang berjaga.
Sebelumnya, pada Minggu (29/3/2026), tim BPOM Palopo mengamankan satu orang di Lorong Buntu belakang Kampus Uncok yakni inisial AR setelah dua orang menunjuknya sebagai barang mereka dapatkan berasal dari AR.
Dalam pengembangan kasus, sempat terjadi aksi kejar-kejaran antara petugas BPOM dengan terduga pelaku berinisial AR di kawasan Biring Salu (Birsal) belakang kampus uncok anggrek non blok.
Namun saat diperiksa di kantor BPOM, AR dan rekannya mengaku bukan pemilik, melainkan hanya sebagai penjual. Mereka akhirnya dibebaskan setelah mengungkap bahwa pemilik sebenarnya adalah sepasang suami istri (pasutri).
Hingga saat ini, pihak kepolisian baru berhasil mengamankan pihak suami (AE), sementara istrinya Inisial NI masih DPO.(Andri)




Tinggalkan Balasan