Diduga Berpihak ke Terdakwa, Jaker Ancam Lapor Hakim PN Belopa ke KY

AKTIVIS Senior Tana Luwu, Yertin Ratu ketika ikut andil dalam perjuangan pembentukan Provinsi Luwu Raya dengan melakukan orasi di perbatasan Palopo-Luwu, tepatnya di Sampoddo, beberapa hari lalu.

PALOPO,INDEKSMEDIA.ID – Usai menjalani proses hukum yang begitu panjang dan melelahkan, akhirnya perkara dokter bedah mulut (gigi), Jihad Harun Sandiah memasuki sidang vonis di PN Belopa, Kami (19/02/2026).

Terdakwa dalam kasus tersebut, hanya diganjar 4 bulan penjara. Adanya vonis yang menurut kau awam tidak masuk diakal dan timbul kecurigaan akan adanya keberpihakan hakim yang hanya mengenakan pidana Tindak Pidana Ringan (Tipiring), maka Jaringan Anti Kekerasa terhadap Perempuan (Jaker Perempuan) akan melaporkan hakim yang menangani sidang perkara kasus dokter cabul ke komisi yudisial.

“Sangat miris cara pandang hakim yang menangani perkara Nomor : 127/ Pid.Sus/2025/PN Blp, yang mana perkara ini merupakan tindak pidana kekerasan seksual dengan pelaku oknum dokter spesialis bedah mulut terhadap pasiennya dibawah umur dan dilakukan di ruang rawat inap RS Batara Guru Belopo. Pelaku hanya diganjar 4 bulan penjara saja. Seolah-olah kasus ini kasus tindak pidana ringan saja, padahal korban trauma dan mengalami revictimisasi selama proses hukum berlangsung bahkan dalam persidangan korban yang masih trauma nyaris pingsan tapi ternyata hakim berpihak ke pelaku bukan ke korban dan karena itu kami dari Jaker Perempuan akan melaporkan hakim yang menangani perkara ini ke Komisi Yudisial,” tegas Yertin Ratu, kepada Indeksmedia Jumat (20/02/2026).

Hal yang mendasari Jaker melaporkan hakim di PN Belopa ke KY adalah bagaimana menghentikan dan mengurangi prilaku hakim yang tidak berpihak ke korban dan menganggap trauma korban hanyalah persoalan biasa saja.

“Ini juga sekaligus bisa mengurangi dan jika bisa menghentikan tingginya angka kekerasan seksual yang terjadi. Harapan kami juga adalah jaksa yang menangani perkara ini melakukan upaya hukum banding meski sebelumnya kami juga kecewa dengan penerapan Pasal 6 A Jo Pasal 15 ayat (1) huruf f dan g UU TPKS. Menurut kami harusnya Pasal 6 B jo Pasal 15 ayat (1) huruf g.,” terang Yertin Ratu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

Maaf Untuk Copy Berita Silahkan Hubungi Redaksi Kami!