Kasus Korupsi Penerbitan SKT dan SPPT, Mantan Kades Rante Balla Divonis 4 Tahun Penjara dan Denda 400 Juta
MAKASSAR, INDEKSMEDIA.ID — Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar menjatuhkan vonis 4 tahun penjara dan denda Rp400 juta subsider 4 bulan terhadap Etik Binti Mallo, terdakwa kasus dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan Tanah (SKT) dan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT). Putusan dibacakan dalam sidang Tipikor yang digelar di Aula Utama Ruang Sidang Harifin Tumpa, Senin (8/12/2025).
Ketua Majelis Hakim Jhonicol Richard Frans Sine, didampingi hakim anggota Dr. Muhammad Khalid Ali dan Sahrizal Lubis, menyatakan terdakwa terbukti bersalah.
“Terbukti secara sah dan meyakinkan terdakwa melakukan beberapa tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan pertama yakni Pasal 12 huruf e UU Tipikor jo Pasal 65 KUHP,” ujar Jhonicol saat membacakan putusan.
Majelis hakim juga memerintahkan agar Etik tetap berada dalam tahanan.
Sementara itu, tim penasihat hukum terdakwa, Hasrudin Pangajang dan Dr. Muhamad Aljebra Aliksan Rauf, menyatakan akan mengajukan banding atas putusan tersebut.
Etik yang menjabat sebagai Kepala Desa Rante Balla, Kabupaten Luwu, dinilai menyalahgunakan wewenangnya dengan memungut biaya dari warga untuk setiap penerbitan SKT dan SPPT. Jumlah pungutan mencapai sekitar Rp200 juta, dan sebagian uang tersebut digunakan untuk membeli kerbau dalam sebuah hajatan.
Desa Rante Balla berada di Kecamatan Latimojong, Kabupaten Luwu, wilayah yang menjadi area pengembangan tambang emas PT Masmindo Dwi Area yang tengah melakukan pembebasan ratusan hektare lahan. (EMA)




Tinggalkan Balasan