Kuasa Hukum RMB-ATK Minta Hakim MK Diskualifikasi Naili-Ome
PALOPO, INDEKSMEDIA.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana terkait gugatan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palopo nomor urut 3, Rahmad Masri Bandaso-Andi Tenri Karta (RMB-ATK) terkait hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Palopo.
Dalam sidang tersebut kuasa hukum RMB-ATK memohon kepada Hakim MK untuk mendiskualifikasi paslon Naili Trisal-Akhmad Syarifuddin (Naili-Ome).
Sidang tersebut berlangsung di Mahkamah Konstitusi pada Selasa (17/6/2025). Dalam sidang itu, hadir kuasa hukum RMB-ATK yakni, Wahyudi Kasrul dan Rachmat Setiawan.
“Menyatakan diskualifikasi pasangan calon Naili dan Akhmad Syarifuddin selaku peserta wali kota dan wakil wali kota Palopo,” mohon wahyudi dalam sidang.
Baca Juga: Sidang Perdana Sengketa PSU Pilkada Palopo Digelar MK Hari Ini, Bawaslu Beri Keterangan
Menurut Wahyudi, pasangan calon Naili-Ome diduga melakukan pelanggaran administrasi syarat calon. Dimana Naili diduga melakukan pemalsuan SPT pajaknya.
“Dimana keduanya mendapatkan rekomendasi terkait pelanggaran administrasi sebagaimana yang kami uraikan di halaman 7 sampai dengan halaman 11. Bawaslu Palopo menemukan adanya temuan berkaitan dengan keabsahan surat tahunan pajak atau SPT,” ujarnya.
Selain itu, dihadapan hakim Wahyudi juga membacakan dugaan pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh Ome.
Kuasa hukum menduga Omemelakukan ketidakjujuran dalam pengumpulkan berkas syarat calon.
“Bahwa dengan adanya rekomendasi Bawaslu, terkait dengan pasangan calon nomor urut 4 Akhmad Syarifuddin tidak pernah jujur dan terbuka menyampaikan kepada publik sebagai mantan terpidana, yang ada bahkan melakukan pembohongan publik dengan menyerahan surat tidak pernah terpidana,” tambahnya.
Seirama, kuasa hukum lainnya, Rachmat Setiawan, membeberkan alasan SPT pajak Naili dijadikan satu dasar gugatan ke MK.
Dia menjelaskan, SPT pajak Naili telah dibuktikan keabahannya oleh Bawaslu ke KPP Tanjung Priok, Jakarta Utara, tertanggal 6 Maret 2025 dan terbukti palsu.
Baca Juga: Gepeng Didominasi Pendatang, DPRD Palopo Desak Pemkot Beri Efek Jerah
“Terdapat perbedaan font pada SPT pajak Naili, pihak pajak juga tidak membenarkan dokumen itu karena perbedaan tanggal pelaporan,” ujar Rachmat.
Lanjut Rachmad, atas dasar itu, Bawaslu mengeluarkan rekomendasi bahwa dokumen pajak yang diunggah ke Silon tidak benar. Sehingga pihak Bawaslu menerbitkan rekomendasi pelanggaran administrsi pemilihan yang ditujukan kepada KPU Sulsel.
Tinggalkan Balasan