Soal UU Tipikor, Aktivis: APH di Palopo Jangan Pura-pura Lupa

admin Kahar Iting

PALOPO,INDEKSMEDIA.ID-Banyak dugaan tindak pidana korupsi di Kota Palopo, tetapi Aparat Penegak Hukum (APH) sepertinya lupa dengan Undang-Undang tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Sebab, ketika kredibilitas dan integritas itu tumbang maka yang timbul kegaduhan.

Demikian disampaikan, Aktivis Perempuan Luwu Raya, Yertin Ratu, Rabu, 16/03/2025.

Ditanya soal pandangannya melihat kota saat ini, Srikandi yang dikenal tajam dan vocal ini, mengatakan, APH di Kota Idaman Palopo, sudah lupa dengan UU Tipikor.

Padahal, sudah jelas di Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang tipikor berbunyi, “Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).”
“Pandangan saya melihat Palopo, ya seperti itu. Kan, hanya itu saja, lupa atau pura-pura lupa. Karena ketika banyak yang berisik jika menemukan celah apalagi jika itu menyangkut celah hukum, maka disitu sangat jelas peralihan isu yang di nomor satukan,” kata Yertin Ratu, santai.

Belu lagi, sambung dia, penggunaan anggaran apakah sudah sesuai peruntukkan?.

Yertin Ratu, kemudian memberikan semangat serta dorongan terhadap APH untuk bekerja secara profesional.

“Jangan fokus ke acara seremonial melulu dan setelah mendekat bulan Desember disinilah kita lihat merekap sibuk dengan spanduk pemberantasan korupsi, kesannya lucu,” terangnya.

Dia kemudian, menyinggung soal tulisan Misbruick van recht (penyalahgunaan kekuasaan) dan detournement de pouvoir (penyalahgunaan kewenangan) menjadi pintu masuk kegaduhan sekaligus menjadi jalan tol penyalahgunaan keuangan negara yang lazim disebut tindak pidana korupsi.

“Dan inilah yang terjadi di Kota Palopo. Saya tegaskan kembali, bahwa ini merupakan peringatan saja, jangan lupa dengan UU Tipikor. Karena, jika diurai memakan paragrafnya sangat panjang. Saya kira seperti itu, ringkas tapi menyentuh,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

Maaf Untuk Copy Berita Silahkan Hubungi Redaksi Kami!