Proyek RS di Padang Sappa Luwu Disorot Warga, Diduga Belum Kantongi Izin
LUWU, INDEKSMEDIA.ID – Pembangunan Rumah Sakit (RS) Fitrah Anugra Medika yang berlokasi di Kelurahan Padang Sappa, Kecamatan Ponrang, Kabupaten Luwu, menuai sorotan dari masyarakat.
Proyek rumah sakit swasta tersebut diduga masih menjalani proses pengurusan sejumlah dokumen perizinan meski aktivitas pembangunan telah berjalan.
Informasi yang beredar di tengah masyarakat menyebutkan bahwa beberapa dokumen penting, seperti Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL) serta Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), diduga belum sepenuhnya rampung.
Kondisi tersebut mendorong sejumlah elemen masyarakat setempat meminta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Luwu untuk segera menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna membahas status dan proses perizinan proyek tersebut secara terbuka.
Salah seorang warga, Muhammad Yunus, menilai DPRD perlu menghadirkan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait agar masyarakat memperoleh penjelasan yang jelas mengenai legalitas pembangunan rumah sakit tersebut.
“Kami meminta DPRD Luwu segera menggelar RDP agar status perizinan pembangunan rumah sakit ini dapat dijelaskan secara terbuka kepada publik,” ujar Yunus, Minggu (8/6/2026).
Menurutnya, masyarakat berhak mengetahui sejauh mana tahapan perizinan yang telah dipenuhi oleh pihak pengembang. Ia juga menegaskan pentingnya penerapan aturan yang sama terhadap seluruh proyek pembangunan yang ada di Kabupaten Luwu.
“Jika memang ada persyaratan yang wajib dipenuhi sebelum pembangunan dilakukan, maka aturan tersebut harus berlaku sama bagi semua pihak,” tegasnya.
Yunus turut menyinggung proyek pembangunan rumah sakit swasta di Kecamatan Bua yang sebelumnya sempat dihentikan akibat persoalan perizinan.
Karena itu, ia berharap pemerintah daerah dapat memberikan penjelasan yang transparan guna menghindari munculnya persepsi adanya perbedaan perlakuan dalam penegakan aturan.
“Penegakan aturan harus dilakukan secara konsisten. Jangan sampai muncul penilaian berbeda dari masyarakat terhadap kebijakan yang diterapkan pemerintah daerah,” katanya.
Lebih lanjut, Yunus menilai RDP dapat menjadi forum yang tepat bagi OPD teknis, seperti Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), untuk menjelaskan status perizinan proyek tersebut kepada publik.
“Transparansi penting agar masyarakat memperoleh informasi yang utuh dan tidak menimbulkan spekulasi di tengah publik,” imbuhnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengembang RS Fitrah Anugra Medika maupun OPD terkait belum memberikan keterangan resmi mengenai perkembangan proses perizinan proyek tersebut. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan. (*)




Tinggalkan Balasan