Kejari Luwu Utara, Kemenag, dan BPN Tandatangani MoU untuk Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf

Foto: Humas

Indeksmedia.id, Luwu Utara – Pada Rabu pagi, pukul 08.30 WITA, telah dilaksanakan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu Utara, Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Luwu Utara, dan Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu Utara. Acara ini berlangsung di Aula Kantor Kejari Luwu Utara dengan dihadiri berbagai pihak terkait, baik secara langsung maupun daring, Rabu 19 Maret 2025.

Kegiatan ini juga diikuti oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Kanwil Kemenag Sulawesi Selatan, dan Kanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sulawesi Selatan secara luring di Aula Lantai 8 Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan. Sementara itu, Kejaksaan Negeri, Kemenag, dan Kantor Pertanahan dari kabupaten/kota se-Sulawesi Selatan turut berpartisipasi secara daring melalui Zoom.

Acara yang berlangsung dengan khidmat ini diawali dengan pembacaan ayat suci Al-Qur’an, doa bersama, dan pemutaran video informatif mengenai pentingnya sertifikasi tanah wakaf. MoU yang ditandatangani mencerminkan komitmen bersama dalam mempercepat proses sertifikasi tanah wakaf di tingkat provinsi dan kabupaten/kota di Sulawesi Selatan.

Sebagai bagian dari implementasi kerja sama ini, delapan sertifikat tanah wakaf diserahkan secara simbolis kepada para Nazhir dari berbagai yayasan dan masjid di Makassar, termasuk Masjid Yayasan Al Azhar dan Masjid Yayasan Pesantren Lorong Raudah. Penyerahan ini menjadi bukti konkret dari kolaborasi lintas lembaga dalam mengamankan aset wakaf untuk kemaslahatan umat.

Acara ini ditutup dengan tausiyah Ramadan yang mengingatkan pentingnya menjaga amanah wakaf sebagai ibadah yang berkelanjutan. Kolaborasi erat antar lembaga ini diharapkan dapat menghadirkan solusi nyata dalam percepatan sertifikasi tanah wakaf, sekaligus memastikan hak-hak umat terjaga demi pembangunan masa depan yang lebih baik.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

Maaf Untuk Copy Berita Silahkan Hubungi Redaksi Kami!