Update Kasus Persetubuhan Anak di Palopo, Satu DPO Serahkan Diri
PALOPO,INDEKSMEDIA.ID – Satu dari empat daftar pencarian orang (DPO) kasus persetubuhan anak di bawah umur menyerahkan diri ke Polres Palopo.
Hal ini diungkapkan Kanit PPA Polres Palopo, Ipda Ma’ruf kepada awak media, Kamis (30/1/2025). Saat ini, Polres Palopo telah mengamankan lima terduga pelaku, dari delapan pemuda yang menyetubuhi korban.
Tindak asusila ini dialami korban berinisial AZ (16), seorang pelajar kelas 3 SMP. Dia diduga menjadi korban aksi asusila oleh para pelaku.
Dugaan persetubuhan itu terjadi di dua lokasi berbeda, yakni di sebuah Bengkel motor, Jalan Ahmad Razak, Kelurahan Tompotikka, dan rumah salah satu terduga pelaku di Jalan Cempaka, Kelurahan Pajalesang, Kecamatan Wara, pada 24-26 Januari 2025.
Identitas pelaku yang telah diamankan polisi ialah MR (18), A (18), L (20), F (18) dan IH (20). Selain itu, tiga orang lainnya masih dalam pengejaran polisi (DPO).
Ipda Ma’ruf menjelaskan kasus bermula pada Jumat, 24 Januari 2025, ketika MR yang memiliki hubungan asmara dengan korban menjemputnya dari rumah sang nenek dan membawanya ke bengkel motor.
“Di sana, korban sempat dipaksa minum minuman keras sebelum dibawa masuk ke kamar dan disetubuhi secara bergantian,” katanya.
Kejadian serupa kembali berlangsung pada Sabtu, 25 Januari 2025, hingga Minggu, 26 Januari 2025, dengan melibatkan lebih banyak pelaku, termasuk mereka yang berstatus DPO.
Korban bahkan sempat dibawa ke rumah salah satu pelaku di Jalan Cempaka, tempat persetubuhan kembali terjadi.
“Para pelaku dijerat Pasal 81 Ayat (2) dan (3) juncto Pasal 76D UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” tegasnya.
Aparat kepolisian sendiri saat ini masih memburu sejumlah nama yang terlibat dalam kasus tersebut. Mereka juga telah dimasukkan dalam daftar pencarian orang atau DPO. (*)
Tinggalkan Balasan