Polres Palopo Tangkap Residivis Curanmor, Dua Sepeda Motor Dijadikan Barang Bukti
PALOPO INDEKSMEDIA.ID – Tim Resmob Satreskrim Polres Palopo berhasil menangkap seorang residivis kasus pencurian sepeda motor (curanmor) di Kabupaten Toraja Utara.
Pelaku, Muhammad Hidayat alias Dayat (29), diringkus pada Sabtu (25/1/2025) malam di Jalan Pegadaian, Kecamatan Rantepao.
Dayat diduga kuat terlibat dalam dua kasus curanmor di Kota Palopo yakni Pencurian sepeda motor Yamaha Fino warna abu-abu di Jalan Tokasirang pada 22 November 2024 akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp22 juta.
Dan pencurian sepeda motor Yamaha Fazzio warna biru di Jalan Dr. Ratulangi pada 30 November 2024. Korban mengalami kerugian sekitar Rp24 juta.
Penangkapan Dayat berawal dari penyelidikan yang dilakukan Tim Resmob Polres Palopo yang dipimpin Kanit Pidum Ipda Hewith Manurung.
Setelah menerima laporan curanmor, tim berhasil mengidentifikasi Dayat sebagai pelaku dan melacak keberadaannya di Toraja Utara.
“Pelaku merupakan residivis kasus curanmor dan masih dalam status tahanan wajib lapor atau pembebasan bersyarat Lapas Kelas IIA Palopo,” ungkap Ipda Hewith Manurung.
Dari hasil interogasi, Dayat mengakui perbuatannya. Ia menjelaskan modus operandinya dengan berkeliling mencari sepeda motor yang terparkir dengan kunci masih menempel atau stang tidak terkunci.
Dalam aksinya, ia dibantu oleh istrinya, M, yang bertugas mengantar dan mengawasi saat Dayat beraksi.
Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa1 unit sepeda motor Yamaha Fino warna abu-abu dengan nopol DP3362VW dan 1 unit sepeda motor Yamaha Fazzio warna biru dengan nopol DP2849TM.

Saat ini, polisi masih memburu M dan mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap kemungkinan adanya TKP lain.
Dayat sendiri diketahui pernah ditangkap pada tahun 2022 atas kasus curanmor dengan 19 TKP di wilayah hukum Polres Palopo, bersama dengan istrinya, M. (*) (Adv/Adrian)
Tinggalkan Balasan