Mengerikan! Ini Hukuman Pezina dalam Syariat Islam
INDEKSMEDIA.ID – Melakukan hubungan badan layaknya suami istri diluar pernikahan merupakan hal yang sangat tidak dibolehkan dalam syariat Islam.
Melanggar hal tersebut tentunya membuat seseorang mendapatkan ganjaran dosa yang besar dan hukuman langsung.
Jika menilik pada sejarah Islam, ada dua jenis hukuman yang tergolong berat bagi pelaku zina tergantung pada pelakunya.
1. Dicambuk Seratus Kali Bagi yang Belum Menikah
Hukuman zina yang paling sesuai dengan hukum Islam adalah dengan dicambuk masing-masing seratus kali. Hal ini sesuai dengan firman Allah SWT dalam surah An-Nur ayat 2 yang berbunyi,
اَلزَّانِيَةُ وَالزَّانِيْ فَاجْلِدُوْا كُلَّ وَاحِدٍ مِّنْهُمَا مِائَةَ جَلْدَةٍ ۖوَّلَا تَأْخُذْكُمْ بِهِمَا رَأْفَةٌ فِيْ دِيْنِ اللّٰهِ اِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُوْنَ بِاللّٰهِ وَالْيَوْمِ الْاٰخِرِۚ وَلْيَشْهَدْ عَذَابَهُمَا طَاۤىِٕفَةٌ مِّنَ الْمُؤْمِنِيْنَ ٢
Artinya: Pezina perempuan dan pezina laki-laki, deralah masing-masing dari keduanya seratus kali dan janganlah rasa belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (melaksanakan) agama (hukum) Allah jika kamu beriman kepada Allah dan hari Kemudian. Hendaklah (pelaksanaan) hukuman atas mereka disaksikan oleh sebagian orang-orang mukmin.
Ibnu Katsir dalam bukunya yang berjudul Lubaabut Tafsiir Min Ibni Katsiir menuliskan, amalan penghapus dosa zina ini hanya berlaku untuk orang yang belum menikah.
Orang yang belum menikah, namun sudah berzina, kemudian ia ingin bertaubat, maka amalan penghapus dosa zina yang selanjutnya adalah dengan diasingkan selama satu tahun.
Hal ini sesuai dengan hadits Rasulullah SAW di mana saat itu ada seorang Arab Badui datang menghadap beliau lalu berkata bahwa putranya pernah berzina dengan istri majikannya. Kemudian ia menebus dosa putranya dengan membayar seratus ekor kambing dan seorang budak wanita.
Namun para ahli ilmu mengatakan putranya harus dicambuk seratus kali dan diasingkan selama setahun, kemudian wanita itu (istri majikannya) harus dirajam.
Mendengar persaksian ini, Rasulullah SAW bersabda,
“Demi Allah yang jiwaku berada di tangan-Nya, aku akan memutuskan perkara kalian berdua berdasarkan Kitabullah. Adapun kambing dan budak itu dikembalikan kepadamu, kemudian puteramu harus dicambuk seratus kali dan diasingkan selama setahun. Pergilah hai Unais -seorang lelaki dari Bani Aslam- temui wanita itu, rajamlah ia jika mengaku.”
2. Hukuman Rajam bagi yang Sudah Menikah
Hukuman berzina selanjutnya adalah hukuman rajam. Rajam dituntut kepada seseorang apabila ia sudah menikah, yaitu telah berhubungan badan dengan pasangannya melalui ikatan pernikahan yang sah, dan ia seorang yang merdeka, baligh dan berakal.
Amalan penghapus dosa zina ini sesuai dengan hadits sahih Rasulullah SAW dari hadits Qatadah, dari al-Hasan, dari Hithan bin “Abdillah ar-Raggasyi, dari “Ubadah bin ash-Shamit RA, yang berbunyi,
خُذُوا عَنِّي خُذُوا عَنِّي قَدْ جَعَلَ اللَّهُ لَهُنَّ سَبِيلًا الْبِكْرُ بِالْبِكْرِ جَلْدُ مِائَةٍ وَتَغْرِيْبُ عَامِ وَالطَّيِّبُ بِالطَّيِّبِ جَلْدُ مِائَةٍ وَالرَّجْمُ
Artinya: “Ambillah hukum dariku, ambillah hukum dariku! Sesungguhnya Allah telah membuka jalan untuk kaum wanita. Bujangan yang berzina dengan gadis, cambuklah seratus kali dan asingkanlah selama setahun, orang yang sudah menikah berzina dengan orang yang sudah menikah cambuklah seratus kali dan rajamlah.”
Karena zina merupakan dosa yang amat berat dan besar, maka semua umat Islam harus menjaga diri dari zina.
Tinggalkan Balasan