INDEKS MEDIA LUWU RAYA

Berita Luwu Raya Hari Ini

Tim Resmob Satreskrim Polres Palopo Ungkap dan Tangkap Pelaku Pencurian dengan Pemberatan (CURAT)

Liq admin

PALOPO INDEKSMEDIA.ID – Tim Resmob Satreskrim Polres Palopo berhasil mengungkap dan menangkap seorang pelaku pencurian dengan pemberatan (CURAT) yang terjadi pada 2 November 2024 lalu.

Penangkapan tersebut dilakukan pada Jumat, 15 November 2024, sekitar pukul 00.30 WITA, bertempat di Penginapan Qirat, Dusun Angkasa, Desa Karang Karangan, Kecamatan Bua, Kabupaten Luwu.

Pelaku, yang teridentifikasi sebagai Ignatius Ronaldo (26 tahun), seorang buruh bangunan asal Makassar, ditangkap berdasarkan laporan dari korban, Febri Cahyadi, yang melaporkan kejadian pencurian di toko KIYA JUICE, Jalan Malaja, Kota Palopo. Dalam kejadian tersebut, uang tunai sebesar Rp 2.100.000 dan sebuah handphone merk Samsung A05S hilang dari tempat kejadian pada sekitar pukul 01.30 WITA.

Berdasarkan hasil penyelidikan, Tim Resmob Polres Palopo memperoleh informasi bahwa pelaku berada di Penginapan Qirat, Luwu, dan langsung menuju ke lokasi untuk melakukan penangkapan.

Saat dilakukan interogasi, pelaku mengakui perbuatannya dan menjelaskan bahwa ia masuk ke toko dengan cara mematikan meteran listrik, merusak gembok menggunakan linggis, lalu mengambil uang tunai dan handphone milik korban. Uang hasil curian tersebut digunakan untuk berjudi online dan membeli narkoba.

Pelaku yang merupakan residivis dalam kasus pencurian ini juga ditemukan memiliki alat hisap sabu di kamarnya saat diamankan. Pihak kepolisian akan memproses pelaku sesuai dengan hukum yang berlaku.

Barang bukti yang berhasil diamankan berupa satu unit handphone Samsung A05S warna hitam. Polisi terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap kemungkinan adanya tersangka lain dalam kasus ini.  (Adv/Adrian)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini